PIRU,Kilasnusantaranews.com — Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Asrul Sanip Kaisuku, meminta Kepala Dinas Pendidikan SBB yang baru segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sejumlah persoalan pendidikan. Ia menyoroti penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), nasib 72 guru kontrak yang disebut belum menerima pembayaran selama enam bulan, pemerataan tenaga pendidik, serta optimalisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Asrul mengatakan sejumlah persoalan tersebut perlu menjadi perhatian awal kepala dinas yang baru. Menurut dia, pembenahan tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus menyentuh langsung persoalan yang terjadi di sekolah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penyaluran dana PIP. Asrul meminta Dinas Pendidikan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyaluran PIP di sekolah-sekolah, terutama berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan DPRD.
“Beta, sebagai anggota Komisi II DPRD SBB, memberikan masukan kepada Kadis Pendidikan yang baru untuk melakukan supervisi dan evaluasi dana PIP di sekolah-sekolah di SBB, karena hasil monitoring dan pengawasan DPRD ditemukan beberapa sekolah bermasalah,” kata Asrul.
Ia mengusulkan evaluasi dilakukan terhadap penyaluran PIP selama tiga tahun terakhir. Evaluasi tersebut, kata dia, diperlukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima siswa yang berhak serta dilaksanakan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis.
Asrul juga meminta komite sekolah dilibatkan dalam proses evaluasi. Keterlibatan komite dinilai penting untuk mendapatkan informasi pembanding mengenai proses penyaluran bantuan di tingkat sekolah.
“Segera melakukan supervisi dan evaluasi penyaluran dana PIP tiga tahun terakhir. Libatkan komite sekolah dalam proses evaluasi tersebut untuk mendapatkan informasi pembanding,” ujarnya.
Menurut Asrul, hasil evaluasi harus ditindaklanjuti secara proporsional. Sekolah yang terbukti mengelola dan menyalurkan PIP dengan baik dapat diberikan apresiasi, sedangkan sekolah yang ditemukan melakukan pelanggaran harus dievaluasi sesuai ketentuan.
“Berikan apresiasi atau reward kepada sekolah yang penyalurannya baik dan sesuai juknis serta punishment bagi sekolah yang penyalurannya kacau,” kata dia.
Selain persoalan PIP, Asrul menyoroti nasib 72 guru kontrak yang sebelumnya disebut telah mendapatkan surat keputusan dari Pemerintah Kabupaten SBB.
Ia mengatakan para guru tersebut belum menerima pembayaran selama enam bulan. Menurut Asrul, persoalan itu berkaitan dengan mekanisme atau teknis pembiayaan tenaga guru melalui anggaran operasional pendidikan.
“Nasib 72 orang guru kontrak yang pernah di-SK-kan oleh Pemda SBB dan sampai saat ini belum digaji selama enam bulan karena masalah teknis pembayaran gaji dari dana BOS, harus segera dicari solusinya,” ujar Asrul.
Ia mengingatkan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan guru sekaligus keberlangsungan proses belajar-mengajar.
“Enam bulan tanpa gaji, kasihan kalau mereka mogok kerja. Siswa akan jadi korban,” katanya.
Karena itu, Asrul meminta Dinas Pendidikan bersama pemerintah daerah segera memastikan status penganggaran, dasar pembayaran, serta mekanisme pembiayaan 72 guru tersebut agar tidak terjadi ketidakjelasan berkepanjangan.
Masalah lain yang disoroti Asrul adalah ketimpangan distribusi tenaga pendidik di sekolah-sekolah SBB.
Ia meminta Dinas Pendidikan melakukan pemetaan kebutuhan guru berdasarkan jumlah siswa, rombongan belajar, mata pelajaran, serta kondisi masing-masing sekolah.
“Redistribusi tenaga guru dan kependidikan pada sekolah-sekolah yang masih belum terpenuhi rasio antara siswa dan tenaga guru. Untuk meningkatkan kualitas, maka rasio perbandingan guru dan siswa harus terpenuhi,” ujarnya.
Menurut dia, pemerataan guru merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Jangan sampai ada sekolah yang kelebihan tenaga pendidik, sementara sekolah lain justru kekurangan guru.
Asrul juga meminta pemerintah daerah dan sekolah mencermati ketentuan penggunaan Dana BOSP, termasuk ruang pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Menurut dia, ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu opsi yang perlu dikaji untuk membantu menyelesaikan persoalan guru honor yang belum terakomodasi melalui APBD.
“Kami tegaskan bahwa dalam rangka memenuhi hak para guru yang telah mengajar, sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, dana BOSP membuka ruang untuk membayar gaji guru honor yang belum dikaver oleh APBD,” kata Asrul.
Namun, ia menegaskan penggunaan dana BOSP tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pembayaran honor harus tetap memperhatikan persyaratan penerima, batas penggunaan anggaran, mekanisme perencanaan, serta ketentuan pengelolaan BOSP yang berlaku.
Bagi Asrul, persoalan pendidikan SBB tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial. PIP harus diawasi, hak guru harus diperhatikan, distribusi tenaga pendidik harus dibenahi, dan setiap sumber pembiayaan pendidikan harus dikelola secara transparan dan sesuai aturan.
Ia berharap Kepala Dinas Pendidikan SBB yang baru menjadikan masukan DPRD tersebut sebagai agenda awal pembenahan.
“Jaya dan majulah pendidikan SBB,” ujar Asrul.(*)














