Hukrim  

Eks Anggota Brimob Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Maut terhadap Anak di Tual

banner 120x600

AMBON,Kilasnusantaranews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Mesias Victoria Siahaya alias Messi, mantan anggota Brimob Kompi C Tual, dalam perkara kekerasan terhadap anak yang menewaskan seorang korban dan menyebabkan korban lainnya mengalami luka berat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perkara tersebut berkaitan dengan kekerasan terhadap dua anak, yakni AT, 14 tahun, yang meninggal dunia, serta NT, 15 tahun, yang mengalami luka berat.

Vonis 10 tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa.

Kantor Hukum IT&P yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban menghormati putusan tersebut. Namun, tim hukum menegaskan bahwa perjuangan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban belum berakhir.

Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Tamnge, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut menjadi penegasan bahwa kekerasan terhadap anak harus dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk ketika pelakunya memiliki latar belakang sebagai aparat atau pernah menjadi bagian dari institusi penegak hukum.

Menurut tim hukum IT&P, majelis hakim telah menyatakan secara tegas adanya dua perbuatan kekerasan yang terbukti dalam perkara tersebut. Satu perbuatan berujung pada hilangnya nyawa AT, sedangkan perbuatan lainnya mengakibatkan NT mengalami luka berat.

Meski hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, keluarga korban dan tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati independensi majelis hakim.

Tim hukum IT&P juga mengingatkan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya masih memiliki waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan, apakah menerima, menyatakan pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum banding.

Karena itu, Kantor Hukum IT&P menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut sampai proses hukum selesai dan memperoleh putusan final.

“Perjuangan belum selesai. Kami akan tetap mengawal perkara ini pada setiap tahapan hukum untuk memastikan hak-hak korban dan keluarga korban terlindungi,” demikian sikap tim hukum IT&P.

Kasus ini bermula dari insiden tragis yang terjadi pada 19 Februari 2026 di ruas jalan Kota Tual. Selama kurang lebih enam bulan, keluarga korban menjalani proses hukum yang disebut tim kuasa hukum sebagai masa yang berat dan penuh tekanan.

Kehilangan AT serta kondisi NT yang mengalami luka berat menjadi beban psikologis bagi keluarga. Di tengah proses tersebut, keluarga korban tetap memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

Tim hukum IT&P menyebut perjalanan perkara sejak awal tidak selalu mudah. Mereka mengklaim menemukan berbagai ketimpangan dan persoalan dalam proses pembuktian yang kemudian menjadi bagian dari perjuangan hukum keluarga korban.

Namun, proses persidangan akhirnya menghasilkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Bagi Kantor Hukum IT&P, perkara tersebut tidak sekadar menyangkut hukuman terhadap seorang terdakwa. Kasus ini juga menjadi ujian terhadap prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.

Status terdakwa sebagai mantan anggota Brimob, menurut tim hukum, tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi proses penegakan hukum.

“Latar belakang kedinasan seseorang tidak boleh mengintervensi atau mengorbankan rasa keadilan, terlebih perkara ini menyangkut kekerasan yang mengakibatkan kematian dan luka berat terhadap anak,” kata Ikbal Tamnge, S.H., M.H., selaku penasihat hukum keluarga korban.

Tim hukum menilai putusan tersebut sekaligus mengirimkan pesan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa perlindungan terhadap anak harus ditempatkan sebagai kepentingan utama dalam setiap proses penegakan hukum.

Kantor Hukum IT&P menyampaikan apresiasi kepada keluarga korban yang telah memberikan kepercayaan kepada tim hukum untuk mengawal perkara tersebut sejak awal hingga putusan tingkat pertama

Namun, karena perkara masih terbuka untuk upaya hukum, tim IT&P menegaskan akan tetap mengawal proses tersebut sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagi keluarga korban, putusan hari ini bukan sekadar angka hukuman. Perkara tersebut menyangkut kehilangan seorang anak dan penderitaan anak lainnya yang harus dijalani akibat kekerasan yang terjadi.

Perjuangan untuk memperoleh keadilan, karena itu, belum dianggap selesai.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *