Hukrim  

SAYONARA “PASAL KARET”

Ketika Kebebasan Tak Boleh Dikalahkan oleh Kekhawatiran

banner 120x600

Oleh: Rafli Bufakar, S.H., M.H.

Advokat & Praktisi Hukum

Ada satu kata dalam hukum acara pidana yang tampak sederhana, tetapi dapat memiliki konsekuensi luar biasa terhadap nasib seseorang: kekhawatiran.

Karena “khawatir”, seseorang bisa kehilangan kebebasannya.

Karena “khawatir”, seseorang dapat dipisahkan dari keluarga, pekerjaan, dan kehidupan sosialnya.

Dan karena “khawatir”, negara dapat menempatkan seseorang di balik jeruji meskipun pengadilan belum menyatakan dirinya bersalah.

Pertanyaannya sederhana: apakah kebebasan manusia boleh dikalahkan oleh kekhawatiran yang tidak memiliki ukuran objektif?

Pertanyaan inilah yang seharusnya mengiringi pembaruan hukum acara pidana Indonesia.

Selama puluhan tahun, KUHAP 1981 menjadi fondasi utama dalam proses pidana. Salah satu ketentuan yang kerap menjadi perdebatan adalah Pasal 21 ayat (1), yang antara lain memungkinkan penahanan apabila terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Secara normatif, ketentuan tersebut tentu tidak dapat serta-merta dicap sebagai sumber kesewenang-wenangan. Penahanan memiliki syarat dan prosedur hukum.

Tetapi justru di situlah problemnya.

Bagaimana “kekhawatiran” diukur?

Apakah berdasarkan fakta?

Perilaku konkret?

Riwayat seseorang?

Atau cukup berdasarkan penilaian subjektif aparat?

Jika ukuran itu tidak terang, maka ruang diskresi menjadi terlalu lebar.Dan ketika diskresi terlalu lebar tanpa kontrol yang kuat, hukum dapat berubah menjadi sesuatu yang lentur: keras kepada sebagian orang, tetapi longgar kepada yang lain.

Itulah wajah hukum yang paling berbahaya.

Negara Tidak Boleh Menahan Seseorang Karena Perasaan

Dalam negara hukum, kewenangan aparat bukanlah kewenangan tanpa batas.

Semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada aparat, semakin besar pula tuntutan pertanggungjawabannya.

Penahanan adalah contoh paling nyata.

Seseorang yang ditahan kehilangan sebagian kebebasannya. Ia tidak dapat bergerak sebagaimana orang bebas. Ia dapat kehilangan pekerjaan. Keluarganya dapat mengalami tekanan sosial dan ekonomi. Reputasinya dapat rusak bahkan sebelum perkara diperiksa di persidangan.

Karena itu, penahanan tidak boleh diperlakukan sebagai prosedur rutin.

Penahanan adalah upaya paksa.

Dan setiap upaya paksa terhadap warga negara harus memiliki alasan yang kuat, rasional, proporsional, dan dapat diuji.

Negara tidak boleh mengatakan:

“Kami khawatir dia melarikan diri.”

Lalu selesai.

Pertanyaan berikutnya harus muncul:

Mengapa khawatir?

Apa faktanya?

Apa indikatornya?

Apa bukti risikonya?

Mengapa penahanan diperlukan?

Mengapa alternatif lain tidak memadai?

Inilah pertanyaan yang seharusnya menjadi standar dalam negara hukum modern.

Sebab hukum tidak boleh bekerja berdasarkan perasaan.

Jangan Jadikan Penahanan sebagai Hukuman Pendahuluan

Ada persoalan lain yang jauh lebih serius.

Dalam praktik sosial, penahanan sering kali dipersepsikan sebagai tanda bahwa seseorang telah bersalah.

Begitu seseorang mengenakan pakaian tahanan, masyarakat tidak jarang langsung memberikan vonis sosial.

Padahal secara hukum, tersangka belum tentu bersalah.

Pengadilan belum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Di sinilah asas praduga tak bersalah diuji bukan sekadar sebagai teori dalam buku hukum, tetapi sebagai prinsip yang harus hidup dalam praktik.

Penahanan harus tetap diposisikan sebagai instrumen untuk menjamin proses peradilan, bukan sebagai hukuman sebelum putusan.

Jika penahanan berubah menjadi hukuman pendahuluan, maka proses peradilan kehilangan salah satu fondasi terpentingnya.

Kita tidak sedang berbicara tentang membela orang yang melakukan kejahatan.

Kita sedang berbicara tentang batas kekuasaan negara terhadap manusia.

Dan batas itulah yang harus dijaga, bahkan ketika negara sedang menghadapi perkara pidana yang serius.

KUHAP Baru Jangan Sekadar Mengganti Nomor Pasal

Pembaruan KUHAP memberikan harapan.

Tetapi harapan itu tidak boleh berhenti pada perubahan redaksi undang-undang.

Kita tidak membutuhkan sekadar KUHAP baru.

Kita membutuhkan cara berpikir baru dalam penegakan hukum.

Jika sebelumnya alasan subjektif dapat menjadi pintu masuk penahanan, maka ke depan harus ada standar objektif yang semakin kuat.

Bukan sekadar:

“Penyidik menilai…”

Tetapi:

“Fakta menunjukkan…”

Perbedaannya tampak sederhana, tetapi secara prinsip sangat besar.

Penilaian aparat harus dapat dijelaskan.

Alasannya harus dapat diuji.

Tindakannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dan apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan, harus tersedia mekanisme koreksi yang efektif.

Di sinilah peran hakim menjadi penting.

Kontrol terhadap upaya paksa tidak boleh menjadi formalitas. Ia harus menjadi mekanisme nyata untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak berjalan tanpa rem.

Kekuasaan Harus Memiliki Rem

Hukum pidana memberikan negara kekuasaan yang sangat besar.

Negara dapat memanggil seseorang.

Memeriksa.

Menggeledah.

Menyita.

Menetapkan tersangka.

Bahkan menahan.

Namun kekuasaan tersebut bukan hadiah.

Ia adalah amanat konstitusional yang harus digunakan secara bertanggung jawab.

Karena itu, setiap kewenangan harus memiliki rem.

Penyidik memiliki kewenangan, tetapi harus tunduk pada hukum.

Penuntut memiliki kewenangan, tetapi harus dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan.

Hakim memiliki kewenangan, tetapi harus independen.

Advokat memiliki fungsi pembelaan, tetapi juga harus menjaga integritas profesi.

Dan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui serta mengawasi bagaimana hukum dijalankan.

Tanpa kontrol, kewenangan mudah berubah menjadi kekuasaan.

Tanpa pertanggungjawaban, kekuasaan mudah berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Advokat Bukan Penghalang Penegakan Hukum

Dalam situasi seperti ini, advokat sering ditempatkan secara keliru.

Ketika advokat mempertanyakan penahanan, dianggap menghambat penyidikan.

Ketika advokat meminta pemeriksaan terhadap legalitas upaya paksa, dianggap membela kesalahan klien.

Pandangan semacam itu harus diluruskan.

Advokat tidak bertugas memastikan negara selalu menang.

Advokat bertugas memastikan proses hukum berlangsung secara sah dan adil.

Membela seseorang bukan berarti membenarkan perbuatannya.

Menguji penahanan bukan berarti menolak penegakan hukum.

Mempertanyakan alat bukti bukan berarti menghalangi penyidikan.

Justru melalui mekanisme itulah sistem peradilan pidana dapat berjalan secara seimbang.

Negara memiliki kekuatan untuk menuntut.

Tersangka memiliki hak untuk membela diri.

Dan advokat berada di sana untuk memastikan pertarungan hukum tersebut tidak berlangsung secara timpang.

Jangan Sampai “Pasal Karet” Berganti Baju

Kita patut menyambut pembaruan hukum acara pidana.

Tetapi jangan terlalu cepat berpesta.

Sebab undang-undang yang baik dapat kehilangan maknanya ketika dijalankan dengan budaya lama.

Pasal yang objektif dapat kembali menjadi subjektif apabila aparat masih berpikir berdasarkan asumsi.

Prosedur yang ketat dapat berubah menjadi formalitas apabila pengawasan tidak berjalan.

Dan hak tersangka dapat kembali terpinggirkan apabila kontrol terhadap kewenangan hanya berada di atas kertas.

Karena itu, tantangan terbesar KUHAP baru bukan sekadar bagaimana merumuskan norma.

Tantangannya adalah bagaimana mengubah kultur penegakan hukum.

Jangan sampai “pasal karet” hanya berganti baju.

Nomornya berubah.

Redaksinya berubah.

Tetapi cara menggunakannya tetap sama.

Jika itu yang terjadi, maka pembaruan hukum hanya menjadi kosmetik legislasi.

Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Orang yang Ditahan

Penegakan hukum tidak seharusnya diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap atau ditahan.

Ukuran keberhasilan penegakan hukum adalah apakah proses tersebut mampu menemukan kebenaran, melindungi korban, menghormati hak tersangka, menghadirkan keadilan, dan memastikan bahwa orang yang bersalah dihukum berdasarkan proses hukum yang sah.

Ketegasan hukum tidak identik dengan sebanyak-banyaknya penahanan.

Kewibawaan aparat juga tidak lahir dari kemampuan menempatkan orang di balik jeruji.

Kewibawaan justru lahir ketika aparat mampu menggunakan kekuasaannya secara terukur, profesional, dan adil.

Menahan ketika memang diperlukan.

Tidak menahan ketika tidak diperlukan.

Dan mampu menjelaskan kepada publik mengapa suatu tindakan hukum harus dilakukan.

Itulah penegakan hukum yang dewasa.

Dari “Saya Khawatir” Menjadi “Ini Faktanya”

Pada akhirnya, perdebatan mengenai penahanan sesungguhnya adalah perdebatan mengenai satu hal yang lebih besar: seberapa jauh negara boleh membatasi kebebasan warganya?

Jawabannya tidak boleh bergantung pada siapa yang diperiksa.

Tidak boleh bergantung pada siapa yang memiliki kekuasaan.

Tidak boleh bergantung pada tekanan opini publik.

Dan tidak boleh bergantung pada perasaan aparat.

Ukuran harus kembali kepada hukum dan fakta.

Jika ada risiko melarikan diri, tunjukkan indikatornya.

Jika ada risiko menghilangkan barang bukti, jelaskan faktanya.

Jika ada risiko mengulangi tindak pidana, uraikan dasar objektifnya.

Jika penahanan diperlukan, jelaskan mengapa.

Dengan demikian, kalimat:

“Saya khawatir”

harus bergeser menjadi:

“Inilah faktanya.”

Itulah pergeseran kecil dalam bahasa, tetapi besar dalam prinsip.

Sayonara “Pasal Karet”

Kita tentu berharap KUHAP baru tidak hanya menjadi produk legislasi yang menggantikan undang-undang lama.

Ia harus menjadi tonggak perubahan.

Perubahan dari hukum yang mudah lentur menuju hukum yang dapat diukur.

Perubahan dari kewenangan yang sulit diawasi menuju kewenangan yang dapat diuji.

Perubahan dari asumsi menuju fakta.

Perubahan dari kekuasaan menuju pertanggungjawaban.

Sebab kemerdekaan seseorang bukan sesuatu yang boleh dirampas hanya karena dugaan yang tidak memiliki dasar objektif.

Tidak cukup khawatir. Harus ada alasan.

Tidak cukup menduga. Harus ada fakta.

Tidak cukup berwenang. Harus ada pertanggungjawaban.

Dan satu hal yang paling penting:

Jangan pernah menjadikan penahanan sebagai hukuman sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman.

Jika pembaruan KUHAP mampu membawa semangat itu ke dalam praktik, maka kita tidak sekadar menyambut undang-undang baru.

Kita sedang menyambut babak baru negara hukum Indonesia.

Sayonara “Pasal Karet”.

Selamat datang penegakan hukum yang objektif, terukur, transparan, dan berkeadilan.

Karena dalam negara hukum, kebebasan manusia tidak boleh kalah hanya oleh sebuah kekhawatiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *