AMBON,Kilasnusantaranews.com – Dosen Poltekkes Kemenkes Maluku berinisial SZ membantah tuduhan melakukan intimidasi dan ancaman terhadap warga Desa Poka maupun mahasiswa sebagaimana diberitakan Kilas Nusantara News pada 2 September 2026.
SZ menjelaskan, kedatangannya ke rumah LM pada 1 dan 2 Agustus 2026 hanya untuk menanyakan dan meminta dokumen perkara yang berada pada LM. Sebelumnya, ia mengaku telah menghubungi LM berkali-kali melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons.
Menurut SZ, saat berada di rumah tersebut, dirinya hanya bertemu istri, mertua dan keponakan LM. Ia juga sempat berbicara dengan mahasiswa berinisial FM yang sedang berada di halaman rumah.
“Saya hanya memberikan nasehat mengenai perkuliahan dan tidak pernah menyampaikan kalimat yang bernada ancaman dan intimidasi,” tegas SZ.
Terkait tudingan intimidasi terhadap mahasiswa itu tidak benar sama sekali dan Fitnah, SZ menyebut bahwa LM menelepon dan melalui Via Washap meminta bantu SZ agar Bisa melihat SRW dan FM saat mengikuti Seleksi Penerimaan mahasiswa baru, SZ yang telah membantu FM dan SRW dalam memperoleh informasi serta mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru di Poltekkes Kemenkes Maluku hingga Lulus dan di Terima di Poltekkes Kemenkes Maluku. Ia juga mengaku membantu memfasilitasi informasi beasiswa hingga SRW memperoleh Beasiswa Pedidikan Gakin.
SZ turut membantah tudingan menggunakan nilai akademik untuk mengintimidasi mahasiswa. Ia menegaskan nilai mata Kuliah yang diberikan kepada SRW merupakan Lulus dari hasil proses penilaian sesuai ketentuan akademik yang berlaku.
Ia juga membantah adanya pembiaran dari pihak kampus. Menurut SZ, laporan LM pada 5 Agustus 2026 telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai SOP, oleh bagian ADUM / Kepegawaian Poltekkes Kemenkes Maluku dan hasilnya telah disampaikan kepada Direktur.
Terkait rencana LM menempuh jalur hukum, SZ menyatakan menghormatinya. Namun, ia juga siap mengambil langkah hukum segera, apabila tuduhan yang dinilainya tidak sesuai fakta terus disebarluaskan dan merugikan nama baik sebagai dosen dan Kelembagaan Poltekkes Kemenkes Maluku
SZ berharap seluruh pihak mengedepankan fakta, bukti, dan prinsip praduga tak bersalah dalam menyampaikan informasi kepada publik. (*)














