JAKARTA,Kilasnusantaranews.com — Dewan Pers mengecam tindakan yang dinilai merendahkan wartawan serta intimidasi terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan. Sikap itu disampaikan Dewan Pers melalui Surat Pernyataan Nomor 08/P-DP/VIII/2025 tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik.
Dalam pernyataan tersebut, Dewan Pers mencatat dua peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026. Peristiwa pertama berkaitan dengan wawancara wartawan kepada anggota Komisi III DPR sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Wartawan saat itu menanyakan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.
Benny menjawab bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan mengonfirmasi apakah hal tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut, Benny merespons dengan pernyataan, “Otak kamu ada nggak.”
Dewan Pers menilai pernyataan bernada merendahkan tersebut tidak semestinya disampaikan oleh pejabat publik ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa kedua terjadi ketika wartawan TV One, Berita Satu TV, dan Kompas TV melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut Dewan Pers, para wartawan tersebut mengalami intimidasi dan pengusiran oleh sekelompok orang di lokasi. Akibat tindakan itu, wartawan disebut tidak dapat melanjutkan peliputan.
Dewan Pers menegaskan tindakan intimidasi maupun penghalangan terhadap wartawan tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele karena menyangkut kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Dalam menjalankan kerja jurnalistik, wartawan saat mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers,” demikian substansi pernyataan Dewan Pers.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari fungsi pers. Wartawan bekerja untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Karena itu, Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan serta intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bekerja. Pejabat publik, menurut Dewan Pers, seharusnya memberikan contoh komunikasi yang baik dan edukatif ketika berhadapan dengan wartawan.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi wartawan menjalankan pekerjaan jurnalistik dapat berimplikasi hukum. Dalam pernyataannya, Dewan Pers merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam UU Pers.
Dengan demikian, persoalan yang disoroti Dewan Pers bukan sekadar soal hubungan antara wartawan dan pihak yang diwawancarai atau pihak yang berada di lokasi peliputan. Intinya adalah memastikan kerja jurnalistik tetap dapat berlangsung tanpa intimidasi, ancaman maupun tindakan yang menghambat akses wartawan terhadap informasi.(*)














