Hukrim  

Kejari SBB Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Hatunuru Tahun 2023

banner 120x600

PIRU, KilasNusantaraNews.com β€” Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 dan Kamis, 20 Agustus 2026. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MR dan JR.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ferdinanda Enike Tupan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.

β€œPenetapan tersangka terhadap MR dan JR didasarkan pada dua alat bukti yang sah yang diperoleh dari serangkaian proses penyidikan,” demikian keterangan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MR selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terhadap JR, kejaksaan tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan disebut sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hatunuru tahun anggaran 2023. Namun, dalam keterangan tersebut, kejaksaan belum merinci bentuk penyimpangan, modus yang digunakan, maupun nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menyatakan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas.

Penetapan dua tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Hatunuru. Kejaksaan menyatakan perkara akan diungkap secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *