JAKARTA, KilasNusantaraNews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Jumat, 28 Agustus 2026, melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji materiil yang diajukan sembilan pemohon terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, Pasal 240 dan Pasal 241 menempatkan pemerintah atau lembaga negara sebagai objek yang dilindungi oleh norma larangan penghinaan.
Namun, menurut Mahkamah, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, termasuk perasaan dipuji, dicela maupun dihina.
“Semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” demikian pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Adies Kadir.
Mahkamah berpandangan, apabila persoalan yang hendak dilindungi adalah muruah atau martabat lembaga negara, maka pihak yang berada di dalam lembaga tersebut harus menjaga martabat institusinya melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan tujuan pembentukan lembaga.
MK juga menyoroti potensi penggunaan ketentuan tersebut sebagai instrumen untuk membatasi kebebasan warga negara dalam menyampaikan pikiran dan pendapat.
Mahkamah menilai keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dapat membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum, khususnya untuk membedakan antara kritik, evaluasi, pendapat, dan perbuatan yang dianggap sebagai penghinaan.
Menurut Mahkamah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik dan pendapat yang sebenarnya sah secara konstitusional serta menciptakan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat.
“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” demikian pertimbangan MK.
Mahkamah menempatkan hak warga negara untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani serta mengeluarkan pendapat sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.
MK menyatakan ketentuan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap sejumlah hak konstitusional warga negara.
Hak-hak tersebut antara lain hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Mahkamah merujuk pada jaminan kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani serta kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
Dengan putusan tersebut, Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 KUHP tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, Pasal 240 mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Sementara Pasal 241 mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara agar diketahui umum.
Perkara tersebut diajukan oleh sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Putusan MK ini mempertegas pentingnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, evaluasi dan pendapat terhadap penyelenggaraan pemerintahan tanpa dibayangi ancaman pidana dari ketentuan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Namun, putusan tersebut secara spesifik menyangkut Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP, sehingga tidak serta-merta menghapus seluruh ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan penghinaan atau perlindungan terhadap kehormatan individu maupun jabatan tertentu.(*)














