Hukrim  

Mat Marasabessy mantan Kadis PUPR Maluku Dijebloskan ke Rutan Waiheru

banner 120x600

AMBON,Kilasnusantaranews.com — Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhammat Marasabessy, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Marasabessy ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin, 31 Agustus 2026.

Perkara yang menjerat Marasabessy berkaitan dengan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku pada Tahun Anggaran 2020. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp12,4 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik kejaksaan menyatakan telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Marasabessy sebagai tersangka. Ia kemudian dibawa menuju Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat.

Proyek air bersih di Pulau Haruku menjadi sorotan karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut tidak hanya menyangkut persoalan keuangan negara, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap manfaat pembangunan yang seharusnya diterima masyarakat.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Marasabessy tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil. Status tersangka juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara akan dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan.

Kejaksaan Tinggi Maluku selanjutnya masih harus mengurai secara terang konstruksi perkara tersebut, termasuk peran masing-masing pihak, bentuk dugaan penyimpangan, serta besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Masyarakat kini menunggu proses hukum perkara tersebut berjalan secara transparan hingga tuntas.

Kejaksaan dituntut tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi mengungkap secara utuh bagaimana proyek senilai Rp12,4 miliar itu dikelola, siapa saja yang bertanggung jawab, dan ke mana aliran uang negara dalam proyek tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *