PIRU, KilasNusantaraNews.com — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengusulkan pendapatan daerah sebesar Rp1.007.329.465.949,98 dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.004.579.465.949,98.
Rancangan KUA-PPAS tersebut disampaikan dalam rapat bersama DPRD Kabupaten SBB yang berlangsung di Kantor Sementara DPRD SBB, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Rabu, 2 September 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD SBB Andreas H. Kolly dan dihadiri para anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Kabupaten SBB Alvin Tuasuun.
Pidato pengantar Bupati SBB mengenai Rancangan KUA-PPAS 2027 dibacakan oleh Wakil Bupati Selfinus Kainama, S.Pd., atas nama pemerintah daerah.
Penyampaian KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2027.
Dalam pidato tersebut, pemerintah daerah menyatakan penyusunan KUA-PPAS memperhatikan rencana belanja minimum daerah, capaian target kinerja program, perkiraan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta berbagai isu strategis daerah.
Pemerintah juga menegaskan penggunaan prinsip anggaran berbasis kinerja. Setiap program, kegiatan dan subkegiatan diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dilaksanakan secara ekonomis, efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan standar harga dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah SBB direncanakan sebesar Rp1.007.329.465.949,98 atau sekitar Rp1,007 triliun.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Untuk PAD, pemerintah daerah menargetkan sebesar Rp24.062.718.437.
Pemerintah menyebut penetapan target pendapatan mempertimbangkan realisasi APBD tahun-tahun sebelumnya serta potensi sumber pendapatan yang memiliki pengaruh terhadap arah kebijakan pembangunan daerah.
Sementara pendapatan transfer masih mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan rincian Transfer ke Daerah (TKD).
Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan penyesuaian terhadap KUA-PPAS setelah menerima rincian resmi TKD dari pemerintah pusat.
“Sehingga penyusunan KUA-PPAS akan dilakukan penyesuaian setelah Rincian Transfer Ke Daerah dari Pemerintah Pusat diterima Daerah,” demikian bunyi pidato pengantar tersebut.
Belanja daerah dalam Rancangan KUA-PPAS 2027 direncanakan sebesar Rp1.004.579.465.949,98.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi Rp761.719.943.830,78.
Belanja modal dianggarkan sebesar Rp105.663.286.624,20, yang diarahkan untuk mendukung pembangunan serta penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik.
Pemerintah daerah juga menyiapkan Rp6 miliar untuk belanja tidak terduga guna mengantisipasi kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Sementara belanja transfer direncanakan sebesar Rp131.196.235.495.
Dalam aspek pembiayaan daerah, Pemerintah Kabupaten SBB merencanakan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.750.000.000.
Anggaran tersebut direncanakan untuk investasi pemerintah daerah melalui penyertaan modal pada Bank Maluku Malut.
Nilai tersebut sama dengan selisih antara pendapatan dan belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS 2027.
Selanjutnya, Rancangan KUA-PPAS akan dibahas bersama DPRD SBB. Pembahasan tersebut menjadi ruang bagi legislatif untuk mencermati kemampuan fiskal daerah, struktur belanja, target pendapatan serta prioritas pembangunan yang akan dibiayai melalui APBD 2027.
Kepastian besaran transfer dari pemerintah pusat juga menjadi salah satu hal yang akan menentukan apakah struktur anggaran tersebut tetap atau mengalami penyesuaian sebelum APBD 2027 ditetapkan.(*)














