Surat Edaran Bupati SBB: senin-Kamis Normal,Jumat Kerja Dari Rumah

banner 120x600

Taniwel,Kilasnusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi mengimplementasikan kebijakan baru dalam rangka Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin utama yang mulai diterapkan adalah penyesuaian sistem kerja, di mana pada hari Jumat, pelayanan publik dapat dilaksanakan dari rumah (Work From Home).

Kebijakan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 800.1.5-120 Tahun 2026, yang kini mulai dieksekusi di seluruh jajaran pemerintahan, termasuk di tingkat kecamatan dan desa.

Menindaklanjuti instruksi Bupati tersebut, Pemerintah Kecamatan Taniwel segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 140 / 070 tertanggal 13 April 2026.

Surat yang ditandatangani oleh Plt. Camat Taniwel, Jeklin E. Niwele, SE, ini ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se-wilayah kerja untuk menyesuaikan pola pelayanan sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis: Pelayanan publik berjalan normal seperti biasa di kantor (Work From Office).

2. Hari Jumat: Pelayanan publik dan tugas kedinasan dilakukan dari rumah.

3. Sinkronisasi: Seluruh Kepala Desa diminta menyesuaikan jadwal kerja di tingkat desa agar selaras dengan kebijakan kecamatan dan kabupaten.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab SBB menuju birokrasi yang modern dan efisien. Transformasi budaya kerja ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi, serta menciptakan keseimbangan antara kinerja aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tanpa mengurangi aksesibilitas layanan publik.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diimbau untuk dapat memahami dan menyesuaikan waktu pengurusan administrasi maupun kepentingan lainnya dengan jadwal operasional yang baru diberlakukan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *