AMBON,Kilasnusantaranews.com – Kasus dugaan praktik pertambangan ilegal yang menyeret nama sejumlah tokoh di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kian memanas dan kini memasuki babak baru yang serius. Dugaan adanya praktik mafia dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah itu semakin menguat setelah sebuah laporan resmi diserahkan dan diterima oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (29/4).
Langkah ini menandakan bahwa penanganan kasus tidak lagi sekadar perdebatan di tingkat daerah atau masalah administrasi semata, melainkan telah masuk ke dalam ranah hukum pidana nasional dengan potensi ancaman hukuman yang berat.
Dalam dokumen pelaporan yang terdaftar secara resmi dengan nomor STTL/173/IV/2026/BARESKRIM tertanggal 27 April 2026, dua nama besar dijadikan sebagai terlapor. Mereka adalah Jaquelin Margaretha Sahetapy dan Doddy Hermawan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam serangkaian praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan, merugikan negara, dan mengandung unsur tindak pidana.
Laporan ini diajukan langsung oleh Ayu Ditha Greslya Puttileihalat yang bertindak selaku Komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas di PT Manusela Prima Mining (MPM). Dalam uraian laporannya, pelapor menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak terlapor bukan hanya melanggar peraturan administrasi pertambangan, tetapi juga telah merugikan kepentingan perusahaan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara serta kerusakan lingkungan yang parah.
Diterimanya laporan ini oleh Bareskrim Polri menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini dinilai memiliki bobot yang cukup berat, kompleks, maupun dampak yang luas sehingga memerlukan penanganan langsung dari aparat penegak hukum tingkat pusat. Pihak kepolisian kini tengah menelaah bukti-bukti awal dan mempersiapkan langkah penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta di lapangan, mulai dari izin yang diragukan, alur keuangan, hingga dugaan keterlibatan pihak lain di baliknya.
Publik di Maluku, khususnya di Seram Bagian Barat, kini menanti gerak cepat penegak hukum. Apakah kasus ini akan mampu membongkar jaringan mafia sumber daya alam yang selama ini diduga beroperasi di sana? Atau justru akan terhenti di tengah jalan? Keberanian Bareskrim menindaklanjuti laporan ini menjadi harapan baru bagi mereka yang menginginkan tata kelola tambang yang bersih dan berkeadilan di tanah Seram.(*)














