PIRU,Kilasnusantaranews.com- Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tampaknya memiliki skala prioritas yang berbeda dalam melihat pentingnya sebuah peringatan hari besar nasional. Di saat seluruh wilayah Indonesia diwajibkan melaksanakan upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tepat pada tanggal 2 Mei, pemerintah daerah ini justru memilih jalan lain. Upacara yang seharusnya digelar pada Sabtu, 2 Mei 2026, kini dijadwalkan ulang dan digeser ke hari Senin, 4 Mei 2026.
Alasan di balik perubahan jadwal yang kontroversial ini cukup jelas dan mencolok. Berdasarkan informasi yang dibenarkan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda SBB yang meminta identitasnya dirahasiakan, tanggal 2 Mei sebenarnya sudah terisi penuh dengan agenda utama yang dianggap lebih penting oleh pimpinan daerah: acara pelantikan istri Bupati sebagai Ketua Dewan Kehormatan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten SBB.
“Seluruh persiapan dan kehadiran para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta aparatur negara pada tanggal 2 Mei sudah dipusatkan untuk acara pelantikan tersebut. Tidak mungkin ada dua kegiatan besar yang berjalan bersamaan saat seluruh fokus dan sumber daya kantor diarahkan ke sana,” ungkap sumber yang akrab dengan manajemen kepemerintahan di daerah ini kepada media ini.
Pelantikan Ny. Yeni Rosbayani Asri istri Bupati Seram Bagian Barat berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati SBB pada pagi hari, Sabtu 2 Mei 2026. Acara kenegaraan tingkat daerah ini dipimpin langsung oleh Ketua PMI Provinsi Maluku, Jhon Ruhulesyn, dan dihadiri oleh para pejabat tinggi di lingkungan Pemkab SBB. Dalam kesempatan itu, Yeni secara resmi dilantik menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten SBB untuk masa bakti 2026–2031, bersamaan dengan pengukuhan anggota Dewan Kehormatan dan pengurus lainnya.
Kegiatan yang diatur sepenuhnya oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten SBB tersebut mengusung tema yang terdengar sangat mulia: “Terwujudnya PMI yang profesional, bersinergi, dan berkelanjutan.” Namun, di balik kemeriahan acara seremonial tersebut, peringatan hari besar nasional di bidang pendidikan justru harus mengalah dan diundur pelaksanaannya.
Padahal, jauh sebelum jadwal acara pelantikan itu dibuat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan yang sangat tegas, baku, dan tidak membuka ruang sama sekali untuk penyesuaian jadwal. Pemerintah pusat telah memastikan bahwa peringatan Hardiknas tahun 2026 tetap harus dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2026, meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu atau akhir pekan.
Ketentuan resmi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026 beserta surat pemberitahuan yang dirilis oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen. Dokumen ini menjadi pedoman yang mengikat secara nasional dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran pemerintahan di daerah. Di dalamnya ditegaskan tanpa kompromi bahwa peringatan Hardiknas jatuh tepat pada Sabtu, 2 Mei 2026, dan upacara bendera wajib digelar serentak mulai pukul 07.30 waktu setempat secara luring atau tatap muka di seluruh instansi pemerintah maupun satuan pendidikan di Indonesia.
Poin krusial yang menjadi perhatian adalah: tidak ada satu pun pasal atau klausul dalam surat edaran tersebut yang memperbolehkan penundaan atau penggantian tanggal pelaksanaan ke hari lain. Aturan ini dibuat untuk menjaga keseragaman waktu dan makna filosofis peringatan kelahiran Ki Hadjar Dewantara di seluruh pelosok negeri.
Pedoman resmi dari pusat itu juga mengatur bahwa tema yang diusung dalam peringatan tahun ini adalah “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”. Selain itu, diatur pula ketentuan khusus yang mewajibkan seluruh peserta dan undangan untuk mengenakan pakaian adat atau pakaian tradisional yang sederhana sebagai wujud penghormatan terhadap keberagaman dan persatuan bangsa.
Keputusan Pemkab SBB yang mengubah jadwal secara sepihak ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan dan kebijakan nasional. Di satu sisi, Kemendikdasmen telah menetapkan aturan baku agar seluruh wilayah Indonesia bersatu dalam momen peringatan tersebut. Namun di sisi lain, di Kabupaten Seram Bagian Barat, aturan pusat tampaknya dikesampingkan demi memprioritaskan agenda seremonial yang melibatkan keluarga pejabat daerah.
Sebelumnya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda SBB, Linda P.J. Waleulu, memberikan penjelasan yang bernada normatif. Ia mengklaim bahwa penundaan dilakukan atas dasar koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dengan alasan efisiensi waktu kerja. Namun, dengan adanya aturan tegas yang melarang penundaan dari kementerian, alasan tersebut kini tampak lemah dan semakin memperkuat dugaan bahwa penundaan itu semata-mata karena kepentingan agenda istri Bupati dianggap lebih utama dibandingkan peringatan hari besar nasional.
Merespons polemik ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat, La Husni Rumbia, SE, memberikan keterangannya melalui pesan WhatsApp kepada media ini. Menurutnya, keputusan menggeser waktu upacara Hardiknas dari tanggal 2 Mei ke 4 Mei dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi khusus di daerah.
“Pergeseran ini kami lakukan setelah mempertimbangkan kondisi daerah di mana pada hari Jumat sebelumnya itu berlaku kebijakan libur kerja atau bekerja dari rumah (WFH), sehingga rentang waktunya dianggap kurang efektif. Selain itu, kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, dan pihak provinsi juga diketahui melaksanakan upacara Hardiknas pada hari Senin, 4 Mei 2026,” tulis La Husni dalam pesannya.
Pernyataan ini kembali menimbulkan tanda tanya. Jika Dinas Pendidikan Provinsi juga mengubah jadwalnya padahal aturan pusat melarang, apakah ini bentuk pembangkangan terkoordinasi di wilayah Maluku? Atau, apakah alasan provinsi hanya dijadikan tameng untuk membenarkan keputusan yang sebenarnya dipicu oleh kepadatan agenda seremonial di lingkungan kantor Bupati SBB?
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kejelasan mengapa aturan yang jelas, tertulis, dan tegas dari pemerintah pusat seolah tidak memiliki daya ikat yang kuat di Kabupaten Seram Bagian Barat. Yang terlihat di lapangan adalah satu fakta yang nyata: Hari Pendidikan Nasional harus rela mengalah dan bergeser jadwalnya hanya demi memberi ruang bagi pelantikan istri Bupati.(*)














