JAKARTA,Kilasnusantaranews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengaduan konstitusional yang melibatkan sengketa antara pihak swasta dengan pemerintah daerah. Kali ini, dua perusahaan, yaitu PT Anugrah Prabu Mandiri dan PT Nusantara Mekanika Industri, yang diwakili oleh Heru Isdaryadi dan Deni Syahputera secara berurutan, melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan. Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan tercatat dengan Nomor 144/PUU-XXIV/2026 digelar pada Kamis, 30 April 2026, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Di ruang sidang yang megah dan khas dengan nuansa cokelat tua tersebut, para hakim tampak mendengarkan dengan saksama paparan yang disampaikan oleh kuasa hukum para pemohon.
Melalui kuasa hukumnya, Bahrul Ilmi Yakup, pihak pemohon membeberkan kronologi peristiwa yang menjadi dasar pengajuan pengaduan ini. Ia menjelaskan bahwa pada 19 Oktober 2025, PT Anugrah Prabu Mandiri selaku Pemohon I telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten PALI. Penunjukan tersebut dilakukan atas perintah langsung Bupati setempat untuk melaksanakan 11 paket pekerjaan proyek pembangunan dengan nilai kontrak mencapai Rp1.837.875.000,00.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon I telah melaksanakan pekerjaan dengan sungguh-sungguh hingga tahap penyelesaian. Bahkan, progres pengerjaan diklaim telah mencapai sekitar 90 persen dari keseluruhan rencana. Ketika pekerjaan hampir rampung dan tagihan pembayaran diajukan sesuai prosedur yang berlaku, pihak pemohon justru mendapatkan keputusan yang tak terduga.
“Ironisnya, saat tagihan diajukan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa justru memerintahkan penghentian pekerjaan secara sepihak. Meski saat itu dijanjikan bahwa hasil pekerjaan yang sudah dikerjakan tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan, nyatanya janji itu tak pernah ditepati,” ungkap Bahrul di hadapan majelis hakim.
Akibat kelalaian dan tindakan sepihak dari pihak pemerintah daerah tersebut, Pemohon I mengalami kerugian materiil yang sangat besar. Usaha untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur musyawarah tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, pihak perusahaan terpaksa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Enim demi menuntut haknya dan meminta pembayaran atas hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dengan baik.
Pemohon menilai tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten PALI telah melanggar prinsip-prinsip kepastian hukum dan keadilan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, melalui pengaduan konstitusional ini, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus bahwa tindakan pemerintah daerah tersebut bertentangan dengan konstitusi, serta memulihkan hak-hak konstitusional yang telah dirugikan.
Dalam sidang pendahuluan ini, para hakim konstitusi memberikan sejumlah nasihat dan arahan teknis terkait perbaikan permohonan agar lebih sistematis dan memenuhi syarat formil maupun materiil sebelum memasuki tahap persidangan selanjutnya. Majelis hakim memberi waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki surat permohonan sesuai catatan yang telah disampaikan.
Sidang ditunda untuk menanti perbaikan permohonan dari pihak pemohon. Jadwal persidangan selanjutnya akan diumumkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.(*)














