Akhirnya Dibuka!Jalan Trasn Seram Kembali Lancar setelah di Palang Warga Seriholo

Aksi Protes Terkait Penebangan Pohon Berakhir, Kapolres Tegaskan Ini Pelanggaran Hukum

banner 120x600

Piru, Kilasnusantaranews.com – Kondisi lalu lintas di ruas jalan Trans Seram tepatnya di wilayah Jembatan Waiour, Desa Seriholo, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini kembali lancar dan dapat dilalui oleh seluruh pengguna jalan. Hal ini terjadi setelah aksi pemalangan yang dilakukan oleh sekitar 50 orang warga setempat akhirnya berakhir dan akses jalan dibuka kembali sepenuhnya.

Aksi penutupan jalan sempat berlangsung pada hari Sabtu, 25 April 2026, tepatnya pukul 12.10 WIT. Warga melakukan pemalangan sebagai bentuk protes atas ketidakpuasan mereka, menyusul kasus penebangan tanaman di lahan milik masyarakat yang sudah terjadi sebanyak tiga kali, namun hingga saat ini pelakunya belum juga ditemukan dan ditangkap oleh aparat berwenang.

Dalam aksinya, warga sebelumnya menyatakan bersedia membuka jalan hanya apabila pelaku penebangan pohon segera ditindak dan diproses sesuai hukum. Akibat penutupan jalan tersebut, arus kendaraan baik roda dua maupun roda empat sempat terhenti total, memaksa sejumlah pengguna jalan menunggu dalam waktu lama atau mencari jalur lain yang lebih sulit dijangkau.

Namun, berkat upaya pendekatan dan komunikasi yang dilakukan secara langsung oleh aparat kepolisian, situasi yang sempat menegangkan akhirnya dapat diredakan. Warga bersedia mengakhiri aksinya dan membuka kembali akses jalan utama yang menjadi urat nadi perhubungan antarwilayah di Pulau Seram tersebut.

Menanggapi peristiwa ini, Kepala Kepolisian Resor Seram Barat, AKBP Andi Zulkifli, saat dikonfirmasi media ini membenarkan seluruh kejadian dan memastikan kondisi terkini di lokasi.

“Iya, barusan suda di buka. Jalan sudah dapat dilalui seperti biasa kembali,” tegas AKBP Andi Zulkifli.

Meskipun aksi sudah berakhir dan akses kembali dibuka, Kapolres menegaskan bahwa tindakan pemalangan jalan tidak dapat dibenarkan dan tetap merupakan perbuatan yang melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Semoga kejadian seperti ini tidak berulang di kemudian hari. Perlu diketahui, pemalangan jalan juga adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi bagi pelakunya,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Penanganan kasus penebangan pohon akan dipercepat agar segera ditemukan titik terang, sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh warga dan aksi-aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak perlu terjadi lagi.

Dengan dibukanya kembali akses jalan ini, aktivitas perjalanan, distribusi barang, dan berbagai kebutuhan masyarakat yang memanfaatkan jalur utama tersebut kini dapat berjalan normal kembali seperti sediakala.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *