Anggota DPRD Muhammad Rumuar: Kuasa Istri Bupati Rusak Sistim Pemerintah SBB

Politisi Fraksi Nasdem Tegas Usai Upacara Hardiknas: Orang di Luar Struktur Tak Boleh Ikut Campur Urusan Pemerintahan, Peringatkan: Jika Dibiarkan Daerah Akan Celaka

banner 120x600

PIRU,Kilasnusantaranews.com – Isu keterlibatan dan dominasi Ny. Yeni Rosbayani Asri, istri Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, dalam urusan pemerintahan kembali menuai kritik keras dan sorotan tajam. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat dari Fraksi Nasdem, Muhammad Rumuar, kepada awak media. Ia melontarkan kritik tersebut sesaat setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati SBB, pada hari Senin, 4 Mei 2026.

Dalam pernyataannya, Muhammad Rumuar memastikan bahwa informasi mengenai dominasi istri kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan bukan sekadar isu atau kabar angin belaka, melainkan sebuah fakta nyata yang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat luas.

Menurut politisi Nasdem ini, kondisi di mana istri Bupati terlihat begitu dominan mengatur, mencampuri, dan bahkan mengambil alih peran pemerintahan adalah hal yang sangat memalukan, tidak pantas, serta jelas bertentangan dengan aturan hukum dan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Bupati seharusnya sadar dan merasa malu jika membiarkan hal ini terus berlanjut, karena perlahan namun pasti tindakan tersebut telah merusak citra dan wibawa pemerintahan daerah di mata publik.

“Menurut saya, seharusnya Pak Bupati sendiri merasa malu dengan kondisi seperti ini. Itu hal yang paling penting untuk disadari. Karena kalau Pak Bupati membiarkan hal ini terus terjadi, maka perlahan namun pasti citra dan wibawa pemerintahan daerah akan rusak parah. Lebih jauh lagi, tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan ideologi negara dan tatanan pemerintahan yang sah, dalam bentuk apa pun alasannya. Coba kita renungkan, apa sih kapasitas dan kewenangan beliau (Istri Bupati) dalam struktur pemerintahan? Tidak ada sama sekali,” tegas Rumuar dengan nada lantang.

Ia menegaskan, keterlibatan istri Bupati hanya dibenarkan dan sangat diharapkan jika berkaitan dengan tugas dan fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang memang menjadi ranah dan tugas istri kepala daerah. Namun, jika keterlibatannya sudah masuk ke ranah urusan pemerintahan, pengambilan kebijakan strategis, hingga mengatur jalannya roda birokrasi dan memberikan perintah kepada aparatur, maka hal itu sudah melampaui batas kewenangan yang diperbolehkan dan melanggar aturan.

“Kalau urusan program atau kegiatan TP-PKK, itu silakan dan itu memang tugasnya. Tapi kalau konteksnya sudah masuk ke urusan pemerintahan, apa kapasitas beliau? Beliau bukan pejabat negara, bukan birokrat, dan tidak punya wewenang apa pun secara hukum. Perlu diingat, jika sewaktu-waktu Pak Bupati tidak ada di daerah atau berhalangan, sudah ada mekanisme yang jelas dan sah menurut aturan: ada Wakil Bupati, ada Sekretaris Daerah, ada Staf Ahli, ada Asisten Bupati, dan jajaran pejabat struktural lainnya. Jadi, tidak boleh dan tidak boleh sama sekali ada orang di luar struktur resmi pemerintahan yang mengambil alih wewenang, mengambil alih peran, dan ikut campur mengatur urusan pemerintahan,” tandasnya.

Menurut Muhammad Rumuar, fenomena di mana istri Bupati dianggap lebih berkuasa, lebih didengar, dan lebih menentukan kebijakan dibandingkan pejabat resmi yang diangkat secara sah adalah bentuk pelanggaran etika pemerintahan yang sangat serius. Hal ini mencederai sistem birokrasi yang seharusnya berjalan berdasarkan aturan, prosedur, dan tanggung jawab jabatan, bukan berdasarkan kehendak pribadi atau keluarga.

“Ini merusak etika pemerintahan, merusak sistem, dan membingungkan masyarakat serta aparatur sendiri. Kalau hal seperti ini terus dibiarkan dan dianggap biasa saja, maka yakinlah bahwa rusaklah daerah ini. Aparatur menjadi bingung harus melapor kepada siapa, kebijakan menjadi tidak jelas asal-usulnya, dan kepentingan rakyat terabaikan karena urusan pemerintahan diatur berdasarkan kemauan pihak yang tidak berwenang,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya yang disampaikan di hadapan para wartawan itu, Muhammad Rumuar menyampaikan pesan moral yang sangat keras, serius, dan menohok langsung ditujukan kepada Bupati Seram Bagian Barat. Ia mengingatkan kepala daerah untuk segera bertindak tegas, menegur, dan mengendalikan istrinya agar tidak lagi mendominasi berbagai aktivitas pemerintahan di daerah ini.

“Ini pesan moral yang tegas dan terakhir: Pak Bupati harus berani menegur Ibu. Kendalikan, batasi peran dan ruang lingkupnya sesuai tempat dan porsinya. Jangan biarkan beliau mendominasi segala aktivitas pemerintahan yang ada di daerah ini. Ingatlah, jika hal ini terus dibiarkan berlarut-larut, maka akibatnya sangat fatal: daerah ini tidak hanya rusak, tapi bisa celaka dan hancur kepemimpinannya di mata sejarah,” pungkas Muhammad Rumuar dengan nada serius dan penuh peringatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *