Berpotensi Pidana! Istri Bupati Perintahkan Satpol PP Jemput Paksa Salasatu Pejabat

Sekda Bilang "TIDAK TAHU", PLT Satpol PP Diam Seribu Bahasa

banner 120x600

Piru, Kilasnusantaranews.com – Kasus memilukan yang terjadi pada tanggal 13 Februari 2026 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini semakin mengundang tanda tanya besar dan terkesan ditutup-tutupi.

Setelah praktisi hukum mengecam keras tindakan Istri Bupati yang diduga memerintahkan Satpol PP menjemput paksa mantan Kepala BPKAD, ternyata pejabat tinggi negara justru mengaku tidak tahu-menahu perihal kejadian tersebut.

Ketika dikonfirmasi media terkait informasi yang menyebutkan bahwa Satpol PP bergerak menjemput pejabat atas perintah langsung Istri Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB memberikan jawaban yang mengejutkan.

“Beta belum tau tentang informasi tersebut, hingga diri beta belum bisa berkomentar,” demikian jawaban singkat Sekda kepada awak media.

Jawaban ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana mungkin sebuah operasi penjemputan yang melibatkan aparat pemerintah daerah dilakukan, namun Sekda selaku atasan langsung Satpol PP justru tidak mengetahui sama sekali?

Ini memperkuat dugaan bahwa perintah tersebut benar-benar dilakukan di luar jalur hierarki, secara klandestin, dan hanya mengikuti perintah pribadi tanpa sepengetahuan administrasi negara.

Sementara itu, upaya media untuk mengonfirmasi langsung ke pihak pelaksana juga menemui jalan buntu.

PLT. Kepala Satpol PP, Bapak Guntur Ode Gau, hingga berita ini diturunkan, BELUM MERESPON sama sekali panggilan dan pertanyaan dari media.

Diamnya Guntur Ode Gau semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya untuk menutupi kebenaran atau setidaknya ada rasa bersalah atas tindakan yang dinilai sangat melanggar aturan tersebut.

Terpisah, Praktisi Hukum Anwar Amir, MH menilai sangat keras kejadian tersebut. Menurutnya, tindakan Istri Bupati memerintahkan Satpol PP menjemput pejabat negara dari ruang kerjanya adalah bentuk Pemaksaan Kehendak dan Penyalahgunaan Wewenang yang nyata.

“Secara yuridis, Istri Bupati TIDAK PUNYA WEWENANG sama sekali untuk memerintahkan Satpol PP. Satpol PP itu di bawah komando Bupati dan Sekda, bukan di bawah perintah pribadi,” tegas Anwar Amir.

Tindakan ini dinilai sangat kelavar karena dilakukan hanya karena alasan “merasa tidak dihargai” atau tersinggung, padahal saat itu pejabat yang bersangkutan sedang sibuk menandatangani dokumen negara dan mendampingi tim pemeriksa.

“Ini jelas MISBRUIK VAN BEVOEGDHEID. Aparat dijadikan alat untuk menyalurkan emosi pribadi, dijadikan ‘algojo’ untuk menekan sesama pejabat,” tambahnya.

Lebih jauh, Anwar Amir menegaskan bahwa tindakan menjemput paksa dan memaksa seseorang datang dengan tekanan dinilai telah memenuhi unsur pidana Pasal 421 KUHP tentang Pemaksaan Kehendak (Dwang).

Apalagi informasi menyebutkan bahwa setelah dijemput, pejabat tersebut dipertemukan hingga pukul 11.00 malam dengan perlakuan yang tidak semestinya.

“Ini bukan kesalahpahaman. Jika istri pejabat bisa seenaknya memerintah aparat dan Sekda bilang tidak tahu, artinya hukum di SBB sedang dipijak-pijak dan sistem birokrasi sedang runtuh,” pungkasnya.

Kini publik menunggu, apakah ke depan akan ada pertanggungjawaban hukum, atau kasus ini akan benar-benar ditutup-tutupi karena diamnya para pihak yang bertanggung jawab.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *