Piru, Kilasnusantaranews.com – Sebuah skandal administrasi besar-besaran mengguncang pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Berdasarkan laporan internal yang bocor ke publik, sejumlah Surat Keputusan (SK) jabatan strategis diduga dibuat secara ilegal di luar prosedur resmi, bahkan tanpa persetujuan penuh dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, proses pengangkatan pejabat eselon dalam enam bulan terakhir dilakukan melalui “jalur belakang”. Dokumen-dokumen penting tersebut diduga dibuat oleh pihak ketiga atau oknum tertentu di luar kantor dan di luar jam kerja, sementara Kepala BKPSDM hanya diberi tahu belakangan dan disuruh menandatangani SK yang sudah jadi mentah-mentah.
“Pimpinan hanya disuruh tanda tangan, itu pun suruh lewat telepon. Padahal kan beliau jadi penanggung jawab utama. Ini bukan birokrasi, ini pabrik SK,” ujar salah satu staf BKPSDM yang enggan disebut namanya, Senin (28/04/2026).
Yang menjadi sorotan tajam adalah praktik tidak manusiawi dan melanggar kode etik birokrasi di mana pejabat yang memiliki wewenang penuh justru tidak dilibatkan dalam proses pembuatan dokumen.
Kepala BKPSDM yang seharusnya menjadi otoritas tertinggi dalam manajemen kepegawaian, posisinya direduksi hanya menjadi alat stempel semata. Ia tidak diberi kesempatan untuk memeriksa, mengkoreksi, apalagi menolak isi dokumen tersebut. Seluruh proses dikuasai oleh pihak-pihak di luar struktur yang disebut-sebut sebagai orang dekat pemimpin daerah.
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah seorang pegawai merasa tidak tahan dengan kondisi tersebut, terutama terkait pengangkatan yang dinilai tidak layak dan tidak melalui seleksi yang transparan serta objektif.
Menanggapi fenomena memprihatinkan ini, Amran, Pemantau Kebijakan Publik Maluku, menilai bahwa hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang (misuse of power).
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran disiplin serta hukum yang jelas. Kami tunggu tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Ombudsman,” tegas Amran.
Sementara itu, pihak yang dirugikan atau yang peduli dengan hukum dan keadilan berharap agar Ombudsman RI Perwakilan Maluku dapat turun tangan melakukan penyelidikan awal untuk mengkaji apakah terdapat maladministrasi dalam proses penerbitan SK-SK tersebut.
Praktik pembuatan SK jabatan di luar kantor dan memposisikan Kepala BKPSDM hanya sebagai stempel jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 48: Menegaskan bahwa manajemen ASN harus berdasarkan sistem merit, transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN. Pembuatan SK di luar instansi dan tanpa verifikasi bertentangan dengan prinsip ini. Pasal 53: Setiap PNS wajib menaati peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Mengatur bahwa seluruh proses administrasi kepegawaian mulai dari usulan, verifikasi, hingga penetapan wajib dikelola oleh instansi yang berwenang (BKPSDM) melalui mekanisme yang sah.
Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2020 Secara teknis menegaskan bahwa penyusunan konsep SK kepegawaian WAJIB dilakukan di lingkungan instansi pengelola kepegawaian untuk menjamin keamanan data dan keabsahan dokumen. SK yang dibuat di luar tempat dan prosedur berpotensi dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
Peraturan Mendagri Nomor 12 Tahun 2017 Menegaskan fungsi BKPSDM sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola administrasi kepegawaian daerah. Tidak boleh ada pihak lain yang mengambil alih fungsi ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Seram Bagian Barat belum memberikan konfirmasi resmi terkait pengakuan pedas dari oknum internal tersebut. Kantor Bupati juga belum merilis pernyataan apa pun untuk membantah atau membenarkan adanya praktik “pabrik SK” yang merusak tatanan birokrasi ini.
Masyarakat kini menunggu, apakah kebenaran akan diusung tuntas, atau skandal ini akan ditutup-tutupi seperti kasus-kasus sebelumnya.
(Redaksi)














