Kairatu,Nusantaraharian.com – Proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait dugaan pemotongan dana di Puskesmas Inamosol, Senin (13/04/2026), dinilai hanya formalitas belaka.
Pasalnya, di balik layar, pimpinan DPRD dan anggota Komisi III sendiri sudah mengantongi bukti yang sangat kuat, berupa rekaman suara yang merekam percakapan Kepala Puskesmas (Kapus) Inamosol, Alexander Lessil.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam bukti rekaman tersebut terdengar jelas suara yang diduga adalah Alexander Lessil yang meminta sejumlah uang kepada pegawai pemegang program.
Dalam percakapan itu, disebutkan bahwa uang tersebut harus diserahkan untuk kemudian dibagikan kepada dirinya selaku Kapus, Bendahara, hingga Kepala Dinas Kesehatan, Geriman Kurniawan.
Yang lebih mengejutkan, dalam rekaman yang sama juga disebutkan nama pihak Inspektorat, seolah-olah instansi pengawas tersebut juga terlibat jaringan atau setidaknya mengetahui praktik ini dan “sudah diamankan”.
Bukti dahsyat ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan alat bukti keterangan saksi dan bukti elektronik yang sah yang sudah ada di tangan legislatif.
Ironisnya, meski bukti sejelas ini sudah ada, mekanisme RDP yang dilakukan hari ini justru dinilai sangat cacat prosedur dan mencurigakan.
Komisi III menghadirkan Kadis Kesehatan Geriman Kurniawan, Kapus Alexander Lessil, beserta para pegawai dalam satu ruangan yang sama.
“Harusnya sebelum RDP, saksi-saksi yang punya informasi didengar dulu secara terpisah. Kalau atasan dan bawahan duduk bareng, mana berani mereka bicara jujur? Ada tekanan psikologis dan hierarki. Kebenaran pasti tertutup,” tegas salah satu Anggota DPRD yang enggan disebut namanya.
Tindakan ini semakin aneh karena diketahui bahwa RDP ini bukan inisiatif DPRD, melainkan atas permintaan langsung Kadis Geriman Kurniawan melalui grup WhatsApp gabungan. Seolah-olah pimpinan OPD tersebut yang mengatur skenario rapat agar aman bagi dirinya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD SBB, Haji Abdul Rauf Latulumanina, ketika dikonfirmasi mengaku hadir terlambat. Ia meminta penjelasan kepada Ketua Komisi III, Andi Nur Akbar, yang disampaikan lewat pesan suara.
Andi Nur Akbar menyebutkan bahwa saat ini belum ada rekomendasi dan pihaknya memilih menunggu hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat.
Pernyataan ini justru menjadi kontradiksi yang sangat besar. Bagaimana mungkin DPRD menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, padahal dalam bukti rekaman yang sudah mereka pegang, nama Inspektorat justru ikut disebut-sebut dalam skema pembagian uang tersebut?
“Jika bukti rekaman sudah ada menyebut nama-nama besar, lalu siapa yang akan memeriksa siapa? Menunggu Inspektorat memeriksa diri mereka sendiri? Ini tidak masuk akal,” tambah sumber.
Komisi III juga berjanji akan memanggil saksi secara terpisah di kemudian hari. Namun janji itu dinilai terlambat dan hanya basa-basi, mengingat hari ini justru mereka mempertemukan semua pihak dalam satu meja yang berpotensi merusak proses hukum. (*)














