BONGKAR TOTAL! Pegawai Akui Dipotong Rp700rb & Rp500rb, Isi Rekaman Kapus Inamosol Dikonfirmasi 100% BENAR!  

banner 120x600

Kairatu,Kilasnusantaranews.com – Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Puskesmas Inamosol semakin terang benderang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (14/04/2026), para pegawai dan pemegang program membongkar semua kebenaran.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Andi Nur Akbar, dan dihadiri oleh seluruh jajaran anggota, antara lain:

Wakil Ketua II / Koordinator: H. Abdul Rauf Latulumanina,Wakil Ketua Komisi: Petronela J Monica Istia,Sekretaris: Rahmat Basiha,Anggota: Ridal Jufry Kaisupy, Sumardi, Sepanya Urbanus Seay, dan Syahril Makatita.

Dalam pertemuan tersebut, para pegawai secara gamblang mengakui dan membenarkan adanya praktik pemotongan anggaran perjalanan Program yang diberlakukan selama dua tahun terakhir.Tahun 2024: Setiap pegawai dipotong sebesar Rp 700.000 per orang Dan Tahun 2025: Nominal dikurangi menjadi Rp 500.000 per orang.

Tak hanya soal potongan uang, Ketua Komisi III Andi Nur Akbar juga menanyakan secara tegas terkait bukti rekaman suara yang beredar. Dalam rekaman itu terdengar suara Kepala Puskesmas, Alexander Lessil, yang meminta sejumlah uang kepada pemegang program untuk dibagikan ke Kapus, Bendahara, Kadis Kesehatan, hingga menyebut nama pihak Inspektorat.

Menanggapi hal itu, pemegang program yang hadir dalam RDP tersebut membenarkan 100% isi rekaman tersebut sebagai fakta yang sebenarnya terjadi.

Ketika dikonfirmasi awak media terkait tanggapan dan langkah selanjutnya menyusul pengakuan kuat tersebut, Koordinator Komisi III, H. Abdul Rauf Latulumanina, menyebut bahwa pihaknya masih akan melakukan pembahasan tertutup.

“Untuk saat ini kami masih menunggu rapat internal Komisi untuk memutuskan langkah selanjutnya,” ujar Abdul Rauf singkat namun tegas.

Ia pun menyarankan media untuk menghubungi langsung Ketua Komisi III, Andi Nur Akbar, guna mendapatkan informasi lebih detail mengenai jadwal dan keputusan yang akan diambil.

Menindaklanjuti saran tersebut, tim media berusaha menghubungi nomor WhatsApp Ketua Komisi III, Andi Nur Akbar, namun hingga berita ini diturunkan, nomor tersebut tidak bisa dihubungi atau tidak memberikan respon.

Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi bukti sudah sangat kuat berupa pengakuan saksi dan validasi rekaman suara, namun di sisi lain masyarakat masih menunggu kepastian dari legislatif.

Apakah Komisi III akan segera merekomendasikan kasus ini ke ranah pidana, atau masih akan ada proses panjang lainnya? Masyarakat kini menanti hasil rapat internal tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *