PIRU,Kilasnusantaranews.com — Pemerintah Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), resmi mengeluarkan surat larangan terhadap pembangunan maupun pengoperasian gerai Alfamidi dan Indomaret di wilayah desa tersebut tanpa izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Larangan itu tertuang dalam Surat Larangan Nomor: 141/127/DS-LK/V/2026 yang ditandatangani Penjabat Kepala Desa Lokki, Salmon Frans Purinahu, tertanggal 22 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Lokki menegaskan bahwa seluruh pihak, baik perorangan, badan usaha maupun pihak ketiga, dilarang mendirikan, membangun, ataupun mengoperasikan gerai ritel modern seperti Alfamidi dan Indomaret tanpa mengantongi izin pembangunan dari pemerintah daerah.
Langkah itu disebut sebagai upaya menjaga ketertiban pembangunan, tata ruang, serta melindungi kepentingan masyarakat di wilayah Desa Lokki.
“Larangan ini berlaku bagi seluruh pihak, baik perorangan, badan usaha, maupun pihak ketiga yang akan melaksanakan pembangunan gerai Alfamidi maupun Indomaret di wilayah Desa Lokki,” demikian isi surat tersebut.
Dalam dokumen itu, pemerintah desa juga mencantumkan sejumlah dasar hukum yang dijadikan landasan penerbitan larangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu, disebut pula bahwa setiap pembangunan yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat larangan tersebut dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga adanya izin resmi pembangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kebijakan Pemerintah Desa Lokki ini diperkirakan akan memicu perhatian publik, terutama terkait keberadaan dan ekspansi ritel modern di wilayah pedesaan yang selama ini kerap menuai pro dan kontra.
Di satu sisi, kehadiran jaringan ritel modern dianggap mampu membuka akses kebutuhan masyarakat dan menciptakan peluang ekonomi baru. Namun di sisi lain, keberadaannya juga dinilai berpotensi mematikan usaha kios dan pedagang kecil milik warga setempat apabila tidak diatur secara ketat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Alfamidi, Indomaret maupun Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat terkait surat larangan yang dikeluarkan Pemerintah Desa Lokki tersebut.(*)














