Hukrim  

Diduga Intervensi Pemerintahan Desa, Oknum Jaksa Kejari SBB Disorot dalam Kasus ADD/DD Desa Lokki

banner 120x600

PIRU,Kilasnusantaranews.com — Dugaan intervensi terhadap pemerintahan Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menyeret nama salah satu oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Oknum jaksa tersebut diduga ikut mencampuri kebijakan internal pemerintahan desa terkait rencana penonaktifan sementara perangkat desa yang tengah diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Lokki tahun 2017–2020.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dugaan intervensi itu bermula setelah muncul pemberitaan mengenai rencana Penjabat Kepala Desa Lokki, Salmon Frans Purimahua, yang akan melakukan penonaktifan sementara terhadap Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Lokki.

Langkah tersebut disebut dilakukan guna menjaga stabilitas administrasi pemerintahan desa serta menghindari potensi terganggunya proses pelayanan publik dan administrasi desa, mengingat keduanya diketahui sedang dalam proses pemeriksaan hukum di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Sebelumnya, Penjabat Desa Lokki, Salmon Frans Purimahua, dalam keterangannya menegaskan bahwa dirinya siap mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku apabila penonaktifan perangkat desa diperbolehkan berdasarkan regulasi pemerintahan desa.

Namun, tidak lama setelah pemberitaan itu mencuat, salah satu oknum jaksa di Kejaksaan Negeri SBB diduga langsung menghubungi Penjabat Desa Lokki untuk mempertanyakan rencana penonaktifan tersebut.

Menurut sumber yang diperoleh media ini, dalam komunikasi tersebut oknum jaksa dimaksud mempertanyakan alasan penonaktifan perangkat desa itu. Bahkan disebutkan bahwa oknum jaksa tersebut menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang melarang perangkat desa tetap menjalankan tugasnya meskipun sedang diperiksa.

“Kenapa harus dinonaktifkan? Tidak ada undang-undang yang melarang,” demikian pernyataan yang diduga disampaikan oknum jaksa kepada Penjabat Desa Lokki.

Tak hanya itu, oknum jaksa tersebut juga disebut meminta agar Penjabat Desa Lokki “baik-baik ke depan”, yang kemudian menimbulkan tanda tanya dan keresahan di tengah masyarakat terkait maksud pernyataan tersebut.

Dugaan intervensi ini pun menuai sorotan publik. Pasalnya, kasus dugaan penyalahgunaan ADD/DD Desa Lokki tahun 2017–2020 telah cukup lama ditangani Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka meskipun sebelumnya sempat disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Masyarakat mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut, terlebih muncul informasi adanya hubungan keluarga antara salah satu pihak yang diperiksa dengan oknum jaksa dimaksud.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, Bendahara Desa Lokki yang ikut diperiksa dalam perkara ADD/DD Desa Lokki disebut memiliki hubungan keluarga dengan oknum jaksa tersebut. Bahkan disebutkan bahwa bendahara desa tersebut merupakan ipar kandung dari oknum jaksa yang diduga melakukan intervensi.

Jika informasi itu benar, maka hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat terkait dugaan intervensi tersebut maupun terkait perkembangan penanganan kasus ADD/DD Desa Lokki tahun 2017–2020.

Sementara itu, sejumlah warga Desa Lokki berharap aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional, transparan, dan independen tanpa adanya campur tangan kepentingan pribadi maupun hubungan keluarga dalam penanganan perkara yang menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat desa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *