PIRU,Kilasnusantaranews.com — Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan kunjungan lapangan ke Kantor Camat Seram Barat, Rabu, 20 Mei 2026. Agenda ini difokuskan pada penertiban praktik rangkap jabatan oleh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang juga menjabat di struktur pemerintahan desa.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi I Fredy Pentury, didampingi Sekretaris Komisi I Rudin Tomia, serta anggota komisi antara lain Samsul Saleh Heluth, Risno Judin, Abu Silawane, Paulina Manintamahu, Frets Ralahalu, dan Jhosan Kaisupy. Hadir pula Kepala BKPSDM Kabupaten SBB Manan Tuarita, Camat Seram Barat Rony Salenusa, serta para kepala desa dan staf se-Kecamatan Seram Barat.
Fredy Pentury menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia menyoroti ketentuan yang melarang ASN, baik PNS maupun PPPK, merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Dalam regulasi tersebut sudah sangat jelas, ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan, apalagi jika berimplikasi pada benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Pentury.
Sorotan lebih tajam datang dari anggota Komisi I, Samsul Saleh Heluth. Ia mengungkap adanya praktik pembayaran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada individu yang berstatus ASN. Menurut dia, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena yang bersangkutan telah menerima tunjangan dari jabatan utamanya sebagai ASN.
“Tidak boleh ada pembayaran ganda. Jika seseorang sudah menerima tunjangan sebagai ASN, maka tidak semestinya lagi menerima tunjangan dari jabatan lain seperti BPD,” ujar Heluth.
Heluth juga mengkritik sistem pembayaran gaji perangkat desa yang masih dilakukan per enam bulan. Ia menilai pola tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan aparat desa.
“Gaji perangkat desa harus dibayarkan setiap bulan, bukan enam bulan sekali. Kalau enam bulan baru dibayar, mereka mau makan apa? Ini menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan calon anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Heluth juga menyinggung potensi konflik kepentingan, termasuk jika pejabat kecamatan merangkap jabatan di struktur desa.
“Rangkap jabatan ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan pengambilan keuntungan yang tidak sedikit,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM SBB, Manan Tuarita, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan menyurati pemerintah desa melalui dinas terkait. Ia menegaskan, PPPK paruh waktu yang merangkap jabatan diwajibkan memilih salah satu posisi.
“Untuk PPPK yang rangkap jabatan, harus memilih mundur dari salah satu jabatan. Itu sudah kami tindak lanjuti,” kata Tuarita.
Adapun bagi PNS, Tuarita menjelaskan tidak ada larangan mutlak untuk merangkap jabatan, namun harus melalui persetujuan pejabat pembina kepegawaian.
“PNS tidak dilarang, tetapi harus mendapat izin langsung dari pembina kepegawaian, dalam hal ini bupati,” ujarnya.
Kunjungan ini menjadi sinyal keras DPRD SBB terhadap praktik rangkap jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Komisi I menegaskan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan serta bebas dari konflik kepentingan.(*)














