PIRU,Kilasnusantaranews.com — Dugaan ketidaktertiban pengelolaan aset dan belanja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah dokumen daftar aset bangunan daerah dan data pengadaan barang/jasa pemerintah yang beredar luas memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dokumen yang beredar memuat sedikitnya 33 aset bangunan milik Pemerintah Kabupaten SBB. Sejumlah aset strategis yang tercantum di antaranya Kantor Camat Elpaputih, Gedung Nunusaku Center, Pasar Eti, Terminal Eti, Gedung Farmasi, Kantor DPRD, rumah dinas pejabat daerah, hingga kompleks Kantor Bupati dan Pendopo Bupati.
Dari data tersebut, total nilai aset bangunan daerah tercatat mencapai sekitar Rp11,3 miliar. Nilai itu kemudian memicu perhatian masyarakat, terutama terkait sejauh mana aset-aset tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Di tengah masih banyaknya persoalan infrastruktur dasar di Kabupaten Seram Bagian Barat, publik mempertanyakan efektivitas pengelolaan aset daerah yang telah menelan anggaran besar dari keuangan daerah.
Sorotan masyarakat juga tertuju pada sejumlah paket pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan prioritas masyarakat.
Beberapa paket pengadaan yang tercantum dalam data tersebut antara lain belanja sewa barang bercorak kesenian, pengadaan suvenir atau cenderamata, hingga belanja modal alat rumah tangga lainnya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam salah satu tampilan sistem pemantauan pengadaan berbasis kecerdasan buatan, beberapa paket pengadaan bahkan dikategorikan sebagai belanja “absurd” karena dianggap memiliki urgensi rendah terhadap kebutuhan pelayanan publik prioritas.
Catatan tersebut memicu reaksi publik. Publik mempertanyakan alasan pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk belanja non-prioritas di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan jalan, air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, hingga penguatan ekonomi masyarakat desa.
“Pemerintah seharusnya fokus pada kebutuhan utama masyarakat. Kalau ada belanja yang tidak mendesak sementara kebutuhan dasar belum terpenuhi maksimal, tentu publik berhak mempertanyakan,” ujar Rizki Payapo.
Pengamat tata kelola pemerintahan di Maluku menilai setiap penggunaan APBD wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatutan sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah wajib menjelaskan urgensi program, manfaat yang diterima masyarakat, serta output nyata dari setiap pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Selain belanja daerah, keberadaan sejumlah aset lama pemerintah daerah juga dinilai perlu mendapat perhatian serius. Beberapa aset disebut mengalami perubahan fungsi, sementara sebagian lainnya diduga belum tertata secara administratif maupun hukum.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera dilakukan audit dan penataan aset secara menyeluruh. Audit dianggap penting untuk memastikan status kepemilikan, legalitas aset, pemanfaatan, hingga nilai ekonomis aset daerah tetap terjaga.
Praktisi hukum, Rafli Bufakar, menilai transparansi pengelolaan aset dan anggaran daerah merupakan bagian penting dari prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Pengelolaan aset daerah tidak boleh dilakukan secara tertutup. Seluruh proses penggunaan anggaran dan pemanfaatan aset harus terbuka untuk diawasi publik. Jika ditemukan indikasi ketidaktertiban administrasi maupun penyimpangan penggunaan anggaran, maka harus dilakukan audit menyeluruh sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Rafli, pengawasan internal pemerintah daerah maupun fungsi kontrol DPRD harus berjalan maksimal agar tidak menimbulkan potensi kerugian daerah di kemudian hari.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pejabat pengelola keuangan daerah memiliki tanggung jawab hukum terhadap penggunaan APBD, termasuk kewajiban menjaga tertib administrasi aset daerah.
“Dalam tata kelola pemerintahan modern, transparansi bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi kewajiban hukum dan moral kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan anggaran,” katanya.
Publik juga mendorong DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pengelolaan aset maupun penggunaan APBD agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran maupun penjelasan atas sejumlah paket pengadaan yang menjadi sorotan publik tersebut.(*)














