PIRU,Kilasnusantaranews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) kembali melayangkan surat panggilan kepada empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Pemanggilan ulang itu dilakukan setelah para saksi sebelumnya dilaporkan tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima media ini, keempat saksi diminta kembali hadir pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 10.00 WIT untuk diperiksa oleh tim penyidik Kejari SBB.
Empat saksi yang dipanggil masing-masing yakni:
1. Dimitri Y. Riry, ST, selaku Penjabat Kepala Desa Lokki periode 2017–2020;
2. Novalis Pattiserlihun, Bendahara Desa Lokki;
3. Sarce Hahijary, Sekretaris BUMDes Lokki sejak 2017 hingga sekarang;
4. Julina Pesulima, Bendahara BUMDes Lokki sejak 2017 hingga sekarang.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor SP-70 hingga SP-73/Q.1.16/Fd.2/05/2026 yang diterbitkan pada 22 Mei 2026 dan ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, S.H., M.H., selaku penyidik.
Dalam isi surat disebutkan bahwa para saksi akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa Lokki tahun 2017 sampai 2020.
Penyidikan perkara tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-213/Q.1.16/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang kemudian diperbaharui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-417/Q.1.16/Fd.2/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025.
Selain menerbitkan surat panggilan saksi, Kejari SBB juga mengeluarkan surat bantuan pemanggilan kepada Kepala Desa Lokki melalui surat Nomor B-869/Q.1.16/Fd.2/05/2026.
Dalam surat tersebut, pihak desa diminta membantu menyampaikan panggilan kepada para saksi agar hadir memenuhi pemeriksaan penyidik.
Mangkirnya para saksi pada agenda pemeriksaan sebelumnya dinilai dapat memperlambat proses pendalaman perkara yang tengah ditangani penyidik. Kejari SBB sendiri sejauh ini terus menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan penyalahgunaan dana desa di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran desa dan BUMDes selama kurun waktu empat tahun. Penyidik diduga tengah menelusuri aliran penggunaan anggaran, pertanggungjawaban keuangan, hingga kemungkinan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang kembali dipanggil terkait alasan ketidakhadiran mereka pada pemeriksaan sebelumnya maupun kesiapan memenuhi panggilan terbaru dari penyidik Kejari SBB.(*)














