Garda NKRI Desak Kejari Periksa PLT Kabag Protokol  Terkait Dugaan Penggelapan Uang Lembur Rp.248 Juta  

banner 120x600

Ambon,Kilasnusantaranews.com – Ketua Garda NKRI Kota Ambon, Mujahidin Buano, angkat bicara keras mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk segera bertindak tegas terkait dugaan penyelewengan hak-hak pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Secara spesifik, organisasi ini meminta pihak kejaksaan memanggil dan memeriksa Plt. Kepala Bagian Protokol Kota Ambon, Hendrik Risakotta, atas dugaan tindak pidana penggelapan uang lembur pegawai senilai Rp 248.816.000.

Menurut Mujahidin, anggaran ratusan juta rupiah tersebut diketahui telah dicairkan pada periode akhir Januari hingga awal Februari 2026. Namun, ironisnya hingga saat ini, dana yang seharusnya menjadi hak mutlak para pegawai di Bagian Protokol tersebut diduga belum disalurkan sebagaimana mestinya.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Ambon untuk segera memanggil dan memeriksa Hendrik Risakotta. Ini menyangkut hak hidup pegawai. Uang lembur senilai Rp 248 juta lebih itu sudah cair sejak awal tahun, tapi nasib hak pegawai dipertanyakan kejelasannya,” tegas Mujahidin kepada awak media, Senin (15/04/2026).

Tak hanya menuntut proses hukum, Garda NKRI juga memberikan ultimatum kepada Walikota Ambon untuk segera mencopot pejabat tersebut dari jabatannya.

Mujahidin menilai tindakan oknum pejabat tersebut telah mencoreng citra birokrasi dan mencederai kepercayaan publik serta internal pegawai terhadap kepemimpinan di Pemkot Ambon.

“Walikota harus berani mengambil langkah tegas. Jangan biarkan institusi pemerintah dikotori oleh oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi. Segera copot yang bersangkutan agar ada efek jera,” pungkasnya.

Adapun tuntutan utama yang disampaikan adalah:

1. Meminta Kejaksaan segera memeriksa Hendrik Risakotta secara hukum.

2. Meminta Walikota Ambon segera mencopotnya dari jabatan sebagai Plt. Kabag Protokol.

3. Menuntut agar hak uang lembur pegawai segera dibayarkan secara utuh.

Tindakan tersebut dinilai sangat memalukan institusi dan merusak integritas birokrasi, sehingga penindakan tegas harus segera dilakukan demi keadilan dan kepastian hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *