Hukum Jelas : Meskipun Kades Di Penjara , Desa Wajib Bayar Hutan Pekerjaan Lampu Jalan Manusa!

Rafli Bufakar SH.MH: Tanggung Jawab Pidana Beda dengan Utang Piutang, Asal Pekerjaan Nyata

banner 120x600

Piru,Kilasnusantaranews.com – Sebuah persoalan hukum dan keadilan mencuat di Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat. Pekerjaan pembangunan infrastruktur berupa pemasangan 21 unit lampu jalan dan pembangunan rumah layak huni yang dikerjakan pada tahun 2019 kini terkatung-katink.

Masalahnya, pihak pelaksana pekerjaan hingga saat ini belum menerima pembayaran, sementara Kepala Desa yang menandatangani kontrak saat itu, Alexander Niak alias Alex, kini sedang mendekam di penjara setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 27 Februari 2026 lalu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Muncul pertanyaan besar di masyarakat: Apakah karena Kepala Desa masuk penjara, maka uang pekerjaan tersebut otomatis hangus dan tidak perlu dibayar oleh Desa yang baru? Apakah pengusaha yang sudah bekerja keras rugi total?

Berdasarkan dokumen Surat Kesepakatan Perjanjian Nomor: 17/VI/SPK/2019 tertanggal 6 Juli 2019, terlihat jelas bahwa Pemerintah Desa Manusa saat itu diwakili oleh Alexander Niak (Pihak Pertama) mengikat perjanjian kerja sama dengan Kuswandi (Pihak Kedua).

Pekerjaan tersebut meliputi:

1. Pengadaan dan Pemasangan 21 Unit Lampu Jalan senilai Rp 294.000.000,00

2. Pengadaan Material Bangunan untuk 20 Unit Rumah Layak Huni senilai Rp 200.000.000,00

Dalam Pasal 3 perjanjian disebutkan bahwa pekerjaan dikerjakan terlebih dahulu menggunakan dana pribadi pihak kedua, dan baru akan dibayar/dikembalikan oleh pihak pertama setelah pekerjaan selesai. Namun nyatanya, pembayaran itu tak kunjung terealisasi hingga sang Kades akhirnya ditangkap dan divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Menanggapi persoalan yang kompleks ini, Praktisi Hukum Rafli Bufakar, SH.MH, memberikan pandangan hukum yang jelas dan tegas.

Menurut Rafli Bufakar, secara prinsip hukum perdata dan administrasi negara, status pidana yang dijalani oleh Kepala Desa lama tidak serta merta menghapuskan kewajiban perdata atau utang yang dimiliki oleh Desa.

“Kita harus membedakan dengan sangat jelas antara Tanggung Jawab Pidana dan Tanggung Jawab Perdata. Hukuman penjara 3 tahun 6 bulan yang dijalani Alexander Niak adalah sanksi pribadi atas kesalahan yang ia lakukan sebagai orang perseorangan. Sedangkan kontrak kerja sama itu ditandatangani atas nama Pemerintah Desa Manusa, yang merupakan Badan Hukum Publik,” jelas Rafli Bufakar saat dikonfirmasi, Selasa (28/04/2026).

Lebih jauh dijelaskan, ada dua skenario yang harus diperiksa secara mendalam oleh Kepala Desa yang baru.

Jika Pekerjaan Nyata dan Dinikmati Masyarakat:

“Jika di lapangan terbukti bahwa lampu jalan itu benar-benar terpasang, berfungsi, dan dinikmati warga, serta rumah layak huni tersebut benar-benar ada dan diberikan kepada masyarakat, maka secara hukum Desa WAJIB MEMBAYAR. Desa tidak bisa beralasan ‘Kades lama di penjara jadi kami tidak bayar’. Itu alasan yang tidak diterima hukum,” tegas Rafli.

Ia menambahkan, Kepala Desa baru wajib melakukan verifikasi administrasi dan fisik (site visit). Jika semua syarat sah, maka pembayaran harus dilakukan melalui mekanisme APB Desa yang sah, karena manfaatnya diterima oleh Desa, bukan oleh Alexander Niak secara pribadi.

Jika Pekerjaan Fiktif atau Bagian dari Modus Korupsi:

“Namun sebaliknya, jika dalam putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan terbukti bahwa proyek tersebut adalah fiktif, tidak ada fisiknya, atau dana tersebut sudah masuk dalam hitungan kerugian negara yang harus diganti oleh Terdakwa, maka PEMBAYARAN TIDAK BOLEH DILAKUKAN. Karena dalam hal ini, uang negara sudah dirugikan dan tanggung jawab pengembaliannya beralih ke harta pribadi terdakwa,” sambungnya.Meninjau aturan hukum yang berlaku dan pendapat ahli hukum, jawabannya adalah: TERGANTUNG PADA STATUS PEKERJAANNYA.

Jika Pekerjaan Sudah Selesai dan Sesuai Kontrak:Meskipun Kepala Desa lama sedang di penjara karena kasus korupsi, Desa sebagai Badan Hukum tetap memiliki kewajiban untuk membayar.

Prinsipnya: Jika pekerjaan itu benar-benar ada, sudah dikerjakan, dan hasilnya dinikmati oleh Desa serta masyarakat, maka uang itu wajib dibayar. Masuk penjara nya Alexander Niak adalah urusan pribadinya dengan negara, bukan menghapus utang desa kepada pengusaha.

Kepala Desa Baru tidak bisa serta merta menolak bayar hanya karena “itu urusan yang lama”. Ia wajib memverifikasi: Apakah fisiknya ada? Apakah kualitasnya bagus? Apakah administrasi lengkap? Jika ya, maka harus dibayarkan melalui mekanisme yang sah.

Jika Pekerjaan Tidak Ada atau Fiktif:Jika dalam proses audit atau pemeriksaan ditemukan bahwa pekerjaan tersebut ternyata fiktif, tidak ada fisiknya, atau merupakan bagian dari modus korupsi yang sedang dijalani oleh terdakwa, maka pembayaran TIDAK BOLEH dan TIDAK PERLU dilakukan. Justru dalam putusan pengadilan, Alexander Niak dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam putusan yang dibacakan Jumat, 27 Februari 2026, Hakim menyatakan Alexander Niak terbukti bersalah melakukan korupsi dan menghukumnya membayar denda serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 87.272.525,-.

Hal ini menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk ranah pidana. Oleh karena itu, langkah yang harus diambil oleh Pemerintah Desa baru dan Kecamatan adalah:

1. Verifikasi Fisik: Cek langsung ke lapangan, apakah lampu jalan dan rumah tersebut benar-benar terbangun?

2. Cek Legalitas: Pastikan apakah proyek ini masuk dalam daftar kerugian negara yang sudah diputuskan pengadilan atau tidak.

3. Koordinasi: Jika proyek sah dan berjalan, maka pembayaran bisa dilakukan dengan prosedur yang ketat. Namun jika proyek ini terbukti bagian dari tindak pidana korupsi, maka dana tersebut menjadi tanggung jawab pribadi terdakwa, bukan beban desa lagi.

Masyarakat dan pihak pelaksana pekerjaan kini menunggu kejelasan.

“Apakah benar karena Kades lama di penjara maka kami tidak dibayar padahal pekerjaan sudah kami kerjakan pakai uang sendiri? Padahal dalam kontrak jelas disebutkan bahwa jika tidak dibayar, itu bisa diproses hukum sebagai penipuan dan penggelapan,” ujar pihak terkait.

Hukum menyatakan bahwa Desa tidak mati meskipun Kepala Desanya diganti atau dipenjara. Hak dan kewajiban tetap berjalan. Namun, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kerugian di satu sisi, namun juga tidak mengulangi kesalahan di sisi lain.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *