Hukrim  

Kasus Pembacokan Rafli Bufakar Belum Tuntas, Baru Satu Tersangka Ditahan

banner 120x600

Piru,Kilasnusantaranews.com — Penahanan enam tersangka dalam rangkaian bentrokan antarwarga di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), belum sepenuhnya menjawab tuntutan keadilan dalam kasus pembacokan terhadap Rafli Bufakar. Hingga kini, dari sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap dosen muda dan aktivis tersebut, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Korban, Rafli Bufakar, mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam saat konflik antarwarga terjadi di wilayah perbatasan Dusun Tanah Goyang dan Dusun Siaputih. Peristiwa itu menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik karena korban diketahui tidak terlibat dalam aksi penyerangan, melainkan sedang dalam perjalanan untuk melaporkan peristiwa kekerasan yang terjadi sebelumnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Satreskrim Polres Seram Bagian Barat menetapkan F.K. (22) sebagai tersangka yang diduga melakukan pembacokan terhadap Rafli. Tersangka telah ditahan bersama lima tersangka lain yang terlibat dalam dua kasus penganiayaan berbeda yang masih merupakan bagian dari rangkaian konflik yang sama.

Meski demikian, keterangan korban dan sejumlah saksi mengindikasikan bahwa penyerangan terhadap Rafli dilakukan oleh lebih dari satu orang. Karena itu, muncul desakan dari berbagai pihak agar penyidik tidak berhenti pada satu tersangka semata dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pelaku yang berada di lokasi kejadian.

Peristiwa yang menimpa Rafli bermula ketika ia bersama Kepala Dusun Tanah Goyang Jusmin Papalia, Kepala Pemuda Sardi Loilatu, dan Amir Rahayaan hendak menuju Pos Pol Subsektor La’ala untuk melaporkan insiden penganiayaan yang sebelumnya terjadi.

Dalam perjalanan, mereka mendengar keributan dari arah pos polisi. Tidak lama kemudian, sejumlah kendaraan bermotor bergerak menuju arah Dusun Tanah Goyang. Menyadari situasi yang berpotensi membahayakan, mereka berusaha menyelamatkan diri.

Rafli yang saat itu dibonceng sepeda motor turun dan berlari menuju arah dusun. Namun di tengah upaya menyelamatkan diri, ia diduga dikejar dan diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius pada bagian kepala dan tubuh.

Setelah keadaan mereda, Kepala Dusun Tanah Goyang kembali mencari korban dan menemukan Rafli keluar dari sebuah parit dalam kondisi berlumuran darah. Korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dirujuk ke Ambon.

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli mengatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Polisi, kata dia, masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Apabila ditemukan bukti yang cukup terhadap pihak lain yang turut terlibat, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andi.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian keluarga korban dan sejumlah elemen masyarakat yang terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka berharap penyidik dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam penyerangan terhadap Rafli Bufakar, sehingga proses penegakan hukum tidak berhenti pada satu pelaku saja.

Kasus pembacokan Rafli Bufakar sebelumnya memicu kecaman dari berbagai organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, akademisi, dan alumni pergerakan mahasiswa di Seram Bagian Barat. Mereka mendesak kepolisian bertindak tegas serta memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut dibawa ke hadapan hukum.

Hingga kini, perhatian publik masih tertuju pada perkembangan penyidikan kasus pembacokan Rafli Bufakar. Selain menunggu proses hukum terhadap tersangka yang telah ditahan, masyarakat juga menantikan langkah lanjutan kepolisian dalam mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *