Kejamnya Birokrasi Dinkes SBB : Salasatu ASN Diintimidasi, Dikucilkan, Hingga Hak Hidup Keluarganya Dirampas

banner 120x600

Piru,Kilasnusantaranews.com – Perlakuan diskriminatif dan intimidasi yang dialami MIU, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini memasuki babak baru yang lebih pelik. Setelah karier dan kepangkatannya terganjal selama 20 tahun tanpa kejelasan, kini hak ekonominya pun dipotong secara sepihak melalui pemblokiran gaji, tanpa prosedur hukum yang jelas.

Dalam penjelasannya, MIU menegaskan bahwa keputusannya tidak masuk kantor merupakan bentuk protes diam atas pelanggaran hak-hak dasarnya sebagai ASN. Menurutnya, ia didiskriminasi dan diintimidasi secara sistematis dalam birokrasi di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Kesehatan saat ini.

Ironisnya, tindakan pemblokiran gaji tersebut dilakukan tanpa adanya proses administrasi yang berkeadilan. Ikbal mengaku tidak pernah dipanggil, tidak pernah diberikan Surat Peringatan (SP), maupun teguran lisan secara resmi dari instansi sebelum gajinya ditahan.

“Setelah tidak masuk kantor karena hak-hak saya sebagai ASN didiskriminasi dan diintimidasi secara sistematis, pihak Dinas Kesehatan justru melakukan pemblokiran terhadap gaji saya. Ini dilakukan tanpa pemanggilan, tanpa teguran resmi sama sekali,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Lebih jauh, MIU menyebut bahwa dirinya justru yang aktif berupaya mencari kejelasan. Ia mengaku sering menghubungi Kepala Dinas Kesehatan untuk meminta audiensi dan mempertanyakan nasib karier serta gajinya, namun upaya tersebut selalu berujung pada pengabaian.

“Saya sering menghubungi Kadis Kesehatan untuk minta ketemu dan mempertanyakan semua ini, tapi tidak pernah direspon. Seolah-olah keberadaan saya dihapus dari sistem,” tambahnya.

Kasus ini mulai menarik perhatian tingkat pimpinan daerah. Saat dikonfirmasi terkait pemenuhan hak-hak pegawai tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun, mengaku belum menerima laporan atau informasi detail mengenai persoalan yang menimpa Ikbal.

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten SBB, Indra Maruapey, ketika dimintai keterangan mengenai dasar hukum pemblokiran gaji, justru menyarankan agar pertanyaan diajukan langsung ke Dinas Kesehatan. Namun, Indra mengakui adanya intervensi yang pernah dilakukannya namun tidak digubris.

“Saya menyarankan tanyakan ke Dinas Kesehatan. Namun saya akui, saya pernah meminta agar gaji pegawai tersebut dibuka atau tidak diblokir, namun permintaan saya tidak direspon oleh pihak Dinas,” ungkap Indra Maruapey.

Sementara itu, upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Geriman Kurniawan tidak membuahkan jawaban memuaskan. Pihak Kadis tidak memberikan penjelasan lisan atau tertulis, melainkan hanya mengirimkan tangkapan layar (screenshot) percakapan pribadi dengan Sekda Leverne Tuasuun.

Dalam percakapan yang disebut “grensot pesan” tersebut, terlihat Sekda menanyakan alasan penahanan gaji. Kadis menjawab bahwa gaji ditahan karena yang bersangkutan tidak masuk kantor atau tidak menjalankan tugas.

Namun, ketika Sekda balik bertanya mengenai alasan kenapa pegawai tersebut tidak masuk, Kadis justru mengaku tidak mengetahuinya.

Hal ini sangat kontradiktif menurut Ikbal. Menurutnya, Kadis mengetahui sangat jelas alasan ia enggan hadir di kantor.

“Padahal Pak Kadis tahu benar alasan saya tidak masuk. Itu karena hak-hak saya sebagai ASN tidak diberikan, bahkan saya didiskriminasi secara sistem. Tidak ada yang mau mendatangi atau memproses kelanjutan kepangkatan saya selama ini. Jadi alasan beliau bilang ‘tidak tahu’ itu tidak benar,” tegas MIU.

Sebelumnya telah diungkapkan bahwa selama 20 tahun bekerja, Ikbal tidak mendapatkan kepastian hukum mengenai kenaikan pangkat. Setiap kali menghadap bagian kepegawaian maupun pimpinan, tidak pernah ada bahasan serius mengenai nasib kariernya.

Selain itu, ia merasa dikucilkan (non-job) saat berada di kantor, tidak ada pekerjaan jelas, dan rekan kerja enggan berkomunikasi secara intens. Dugaan terkuat yang melatarbelakangi perlakuan ini adalah karena Ikbal dianggap terlalu kritis dan terlalu banyak mengetahui urusan teknis anggaran di berbagai bidang, sehingga ditekan agar tidak bisa berkembang.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam mengenai tata kelola kepegawaian di SBB. Pertanyaannya mendasar: Apakah boleh gaji ASN diblokir tanpa proses hukum yang berlaku? Dan sampai kapan birokrasi akan membiarkan praktik diskriminasi sistemik terjadi di lingkungan pemerintahan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada upaya konkret dari Dinas Kesehatan untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan adil.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *