PIRU,Kilasnusantaranews.com — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat meningkatkan penanganan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2021 ke tahap penyidikan. Perkara ini kini tengah didalami untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak yang bertanggung jawab.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Sejak itu, tim penyidik tindak pidana khusus bergerak mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Hingga Senin, 18 Mei 2026, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Dua di antaranya merupakan bendahara pengeluaran yang menjabat pada 2021 di Sekretariat DPRD. Mereka dinilai memiliki peran kunci dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang kini disorot.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, menyatakan pemeriksaan saksi bertujuan mengurai dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Penyidik sedang memetakan modus operandi dan menelusuri alur penggunaan anggaran. Ini penting untuk memastikan ada tidaknya kerugian keuangan negara,” kata Herlambang dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tim juga akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kasus ini menyoroti praktik pengelolaan belanja perjalanan dinas dalam daerah yang diduga menyimpang. Modus yang tengah didalami antara lain kemungkinan mark-up biaya, perjalanan fiktif, atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta lapangan—pola yang kerap muncul dalam perkara serupa di sejumlah daerah.
Dalam perkembangan lain, Kejari Seram Bagian Barat mengakui adanya kekeliruan informasi sebelumnya yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen. Sebelumnya, perkara disebut masih dalam tahap penyelidikan dengan dua saksi diperiksa. Namun, kejaksaan kini menegaskan perkara telah masuk tahap penyidikan dengan delapan saksi yang telah diperiksa.
Kejaksaan menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut dan memastikan penyampaian informasi selanjutnya akan lebih akurat.
Kejari Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Penanganan kasus ini juga diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran di lingkungan pemerintah daerah, khususnya di wilayah berjuluk Saka Mese Nusa.(*)














