PIRU,Kilasnusantaranews.com — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait dugaan pemotongan Tunjangan Kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp150 ribu per bulan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kemenag SBB, Agustina M. Manuhutu, dalam konfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada Selasa, 20 Mei 2026, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat. Ia menyebut dana Rp150 ribu yang dimaksud bukan pemotongan tukin, melainkan setoran arisan dan iuran wajib anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) yang telah disepakati secara kolektif.
“Dana tersebut bukan pemotongan dari tukin tetapi dari ULP (uang makan), dan sudah menjadi bagian dari kesepakatan organisasi DWP dalam rapat kerja tahunan,” ujar Agustina.
Menurut dia, program arisan merupakan bagian dari kegiatan Bidang Ekonomi DWP yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota. Seluruh skema iuran, termasuk arisan, diputuskan dalam forum resmi Rapat Kerja (Raker) DWP yang digelar setiap awal tahun.
Berdasarkan hasil Raker, anggota dan pengurus DWP di lingkungan Kemenag SBB yang terdiri dari istri ASN/PPPK, istri pensiunan, serta karyawati—menyetujui iuran bulanan sebesar Rp150 ribu. Rinciannya, Rp100 ribu dialokasikan untuk arisan, Rp20 ribu sebagai iuran wajib, dan Rp 30 ribu untuk kebutuhan operasional organisasi dalam menunjang kegiatan berupa, transportasi dan honor narasumber jika ada kegiatan yang menghadirkan narasumber, spanduk kegiatan, dan termasuk konsumsi pertemuan rutin.
Selain itu juga DWP dalam mengoptimalkan pelaksanaan program kerja, maka melalui bidang ekonomi melaksanakn kegiatan bazzar, berupa barang (seprey) kepada seluruh anggota.
Agustina menjelaskan, dana arisan akan kembali kepada anggota sesuai mekanisme undian yang berlaku, sedangkan iuran digunakan untuk mendukung berbagai program sosial organisasi, termasuk dengan kegiatan bazzar.
“Dana iuran dimanfaatkan untuk kegiatan berdimensi sosial, agama, budaya dan pendidikan seperti pemberian penghargaan bagi siswa berprestasi yang merupakan anak anggota DWP, sunatan massal, bantuan sidi, pembagian takjil Ramadhan, santunan anak yatim, bingkisan Natal dan Idul Fitri, hingga bantuan suka dan duka bagi anggota” katanya.
Ia juga menguraikan mekanisme penyetoran dana tersebut. Untuk mempermudah administrasi, anggota DWP menyepakati sistem pemotongan langsung dari uang makan atau Lembur Pegawai (LP) ASN yang menjadi anggota maupun pengurus.
Proses itu dilakukan melalui pengajuan resmi kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank operasional penyaluran hak pegawai Kemenag.
“Jadi, bukan pemotongan tukin seperti yang diberitakan, melainkan dari uang makan atau lembur (LP) mekanisme penyetoran iuran dan arisan yang disepakati bersama dan diajukan secara resmi ke pihak bank,” ujarnya menegaskan.
Agustina sekaligus membantah adanya praktik pungutan liar dalam kebijakan tersebut. Ia memastikan seluruh pengelolaan dana dilakukan secara terbuka dan diputuskan dalam forum resmi organisasi.
Sementara itu, Ketua DWP Kemenag SBB, Hj. Fahnida Tunny/Pattimura, S.Pd, menambahkan bahwa DWP merupakan organisasi internal yang melekat pada instansi pemerintah yang beranggotakan para istri Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pegawai perempuan di lingkungan instansi, bukan organisasi kemasyarakatan umum.
“DWP hadir sebagai organisasi pendamping ASN dengan berbagai program sosial dan pemberdayaan anggota, bukan lembaga yang melakukan pungutan di luar mekanisme organisasi,” kata ujarnya .(*)














