Ketua DPRD SBB Respons Isu Temuan BPK Rp5,2 Miliar, Tegaskan DPRD Belum Terima LHP 2025

banner 120x600

PIRU,Kilasnusantaranews.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Andreas H. Kolly, akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp5,2 miliar yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepada wartawan, Andreas Kolly menegaskan bahwa hingga saat ini pihak DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat belum menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 dari BPK.

“DPRD sampai hari ini belum menerima LHP Tahun Anggaran 2025. Jadi kami belum bisa menyimpulkan ataupun memberikan penilaian terhadap informasi yang beredar di media sosial,” kata Andreas.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga mengaku belum mengetahui secara pasti substansi dugaan temuan yang kini menjadi perbincangan publik tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar masih bersifat isu dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum adanya dokumen resmi hasil audit.

“Saya sendiri belum mengetahui secara detail soal dugaan temuan yang disampaikan di media sosial itu. Karena sampai sekarang belum ada laporan resmi yang diterima DPRD,” ujarnya.

Meski demikian, Andreas menegaskan bahwa apabila nantinya dugaan tersebut benar dan tercantum dalam hasil pemeriksaan resmi BPK, maka proses penanganannya harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, mekanisme pertama akan dilakukan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki kewenangan melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam tenggat waktu tertentu.

“Kalau memang benar ada temuan, tentu akan diproses sesuai aturan. Mekanismenya akan ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh Inspektorat sebagai APIP dalam waktu 60 hari,” katanya.

Menurut Andreas, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan dan dapat mengambil langkah kelembagaan apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun dugaan unsur pidana dalam pengelolaan anggaran daerah.

“DPRD juga dapat memberikan rekomendasi kepada APH apabila memang ditemukan adanya persoalan yang harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat disebut akan memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan resmi terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk pihak Inspektorat daerah.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat, supaya ada penjelasan yang terang dan objektif kepada publik,” ujar Andreas.

Isu dugaan temuan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp5,2 miliar tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan memicu perhatian publik di Kabupaten Seram Bagian Barat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen resmi hasil audit BPK yang dipublikasikan kepada DPRD maupun masyarakat secara terbuka terkait dugaan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *