Ambon,Kilasnusantaranews.com – Konsorsium LSM Maluku menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Maluku, Rabu (15/04/2026). Aksi yang dipimpin oleh penanggung jawab, Alwi Rumadan, ini menuntut kepastian hukum yang tegas terkait dua kasus besar yang sedang menjadi sorotan publik.
Dalam orasinya, Alwi Rumadan secara tegas meminta Polda Maluku agar segera melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Cianida.
“Kami mendesak Kapolda Maluku agar segera melakukan penahanan terhadap Ibu Hj. Hartini terkait dengan kasus Cianida yang sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka. Bapak Kapolda harus tegas dengan kasus ini!!!” teriak Alwi membacakan tuntutan, sebagaimana tertulis jelas dalam spanduk yang dibawa massa.
Tak hanya soal kasus Cianida, massa juga membawa isu dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga melibatkan oknum aparat.
Alwi menuntut agar Kapolda Maluku segera memproses hukum dan menetapkan status tersangka terhadap 4 orang anggota Polda Maluku yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan.
“Kami juga desak Kapolda Maluku agar segera menetapkan tersangka atas dugaan pemerasan yang dilakukan oknum 4 anggota Polda Maluku. Jangan ada perlindungan atau pembiaran, hukum harus berjalan tegak lurus,” tegasnya.
Menanggapi dinamika penegakan hukum di wilayah Maluku yang dinilai belum maksimal, Alwi Rumadan melayangkan ultimatum keras. Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya tidak akan segan-segan membawa masalah ini ke tingkat pusat.
“Jika sampai saat ini juga tidak ada tindakan tegas, kami akan berangkat ke Jakarta. Kami akan melakukan aksi di Mabes Polri dan menemui Komisi III DPR RI untuk meminta agar Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polda Maluku,” ancam Alwi dengan nada tinggi.
Massa menegaskan bahwa mereka tidak mau melihat adanya keberpihakan atau perlambatan proses hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat maupun oknum aparat yang bersalah.(*)














