Ambon,Kilasnusantaranews.com – Isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterkaitan antara izin usaha pertambangan di wilayah Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan lembaga DPRD serta pimpinannya akhirnya mendapat penjelasan resmi yang komprehensif dan berdasar hukum.
Untuk meluruskan berbagai informasi yang simpang siur, pengamat hukum sekaligus praktisi hukum, Rafli Bufakar, SH., MH. memberikan penjelasan mendalam yang menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan adanya hubungan antara izin tambang tersebut dengan Anggota DPRD maupun Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Haji Rauf Latulumanina, adalah tidak benar dan tidak memiliki landasan hukum sama sekali.
Dalam keterangannya, Rasli Bufakar memaparkan fakta hukum, peraturan yang berlaku, serta batasan tegas kewenangan antarlembaga untuk menghentikan penyebaran informasi yang keliru di tengah masyarakat.
Menurut penjelasan hukum yang diuraikan Rafli Bufakar, kegiatan pertambangan batu gamping dan marmer di Desa Hulung dikelola oleh PT Gunung Makmur Indah (PT GMI) yang kedudukannya sangat jelas secara hukum. Ia menegaskan empat fakta utama yang tidak bisa digugat:
1. Memiliki Izin Resmi dan Masih Berlaku
Perusahaan ini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah secara hukum untuk komoditas batu gamping dan marmer. Izin tersebut telah melalui proses perpanjangan dan hingga saat ini statusnya masih berlaku penuh. Artinya, kegiatan usaha ini dijalankan dalam koridor kepatuhan administrasi negara.
2. Berlandaskan Peraturan Tingkat Tinggi
Penerbitan izin ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta seluruh aturan turunannya. Wilayah kerja perusahaan pun telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sehingga lokasi operasionalnya sah dan diakui negara.
3. Telah Penuhi Syarat Administrasi Daerah
Sebelum izin diterbitkan, perusahaan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif yang diwajibkan, termasuk memperoleh rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat serta melunasi seluruh kewajiban pembayaran retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada catatan kelalaian administrasi.
4. Pemeriksaan Kejaksaan Bukan Berarti Izin Ilegal
Saat ini, izin dan kegiatan perusahaan sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Namun Rafli Bufakar menegaskan hal ini adalah prosedur biasa. “Pemeriksaan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang sehat, dan tidak serta merta berarti izin tersebut tidak sah atau diterbitkan secara ilegal,” tegasnya.
ALASAN KUAT: MENGAPA DPRD TIDAK MUNGKIN TERKAIT?
Merespons isu yang mengaitkan izin tambang dengan lembaga DPRD Kabupaten, Rafli Bufakar menjelaskan secara tajam bahwa hal tersebut adalah hal yang mustahil dan bertentangan dengan konstitusi. Berikut alasannya:
1. Beda Ranah Kewenangan, Tidak Ada Hubungannya
Secara hukum, kewenangan penerbitan IUP berada di tangan Pemerintah Pusat yang dijalankan oleh Menteri ESDM atau didelegasikan kepada Gubernur. Sementara itu, DPRD adalah lembaga Legislatif yang tugasnya membuat peraturan daerah dan mengawasi kinerja Eksekutif.
“DPRD itu lembaga pembuat kebijakan dan pengawas. Mereka tidak punya wewenang satu sentimeter pun untuk menerbitkan izin usaha. Mengatakan DPRD punya hubungan dalam penerbitan izin tambang sama saja tidak paham sistem ketatanegaraan kita,” tegas Rafli Bufakar.
2. Dilarang Keras Memiliki Usaha Tambang
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 serta aturan kode etik pejabat negara, setiap anggota DPRD secara tegas dilarang menjadi pemegang saham, pengurus, maupun terlibat langsung atau tidak langsung dalam perusahaan pertambangan. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga marwah lembaga wakil rakyat. Jadi secara aturan, mereka tidak boleh terlibat.
3. Kehadiran Hanya Dalam Kapasitas Pengawasan
Jika ada anggota dewan yang terlihat di lokasi tambang atau memberikan tanggapan, itu semata-mata dilakukan dalam rangka fungsi pengawasan atau mendengarkan aspirasi konstituen. Posisi mereka adalah pengawas, bukan pemilik atau pengelola.
Secara khusus dan tegas, Rafli Bufakar juga meluruskan kabar yang menyebutkan nama Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Haji Rauf Latulumanina, terkait izin tersebut. Pernyataannya tidak bertele-tele:
“IUP Pertambangan Batu Gamping dan Marmer di Desa Hulung yang dimiliki oleh PT Gunung Makmur Indah TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN APA PUN dengan Haji Rauf Latulumanina selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.”
Penjelasan hukum yang melandasi pernyataan tersebut adalah:
– Tidak Ada Unsur Kepemilikan: Haji Rauf Latulumanina tidak tercatat sebagai pemilik, pemegang saham, maupun pengurus di PT Gunung Makmur Indah atau perusahaan yang berafiliasi.
– Tidak Terlibat Proses Administrasi: Beliau tidak pernah terlibat dalam pembahasan, penandatanganan, atau pengurusan izin tersebut. Proses perizinan sepenuhnya menjadi ranah Pemerintah (Eksekutif) dari tingkat kabupaten hingga pusat.
– Fungsi Jabatan yang Terpisah: Sebagai Pimpinan DPRD, tugas beliau adalah memimpin lembaga legislatif, menyusun peraturan daerah, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Posisi ini terpisah tegas dan jelas dari urusan perizinan usaha.
Di akhir paparan hukumnya, Rasli Bufakar merangkum tiga poin penting untuk menjadi rujukan publik:
1. Izin Usaha Pertambangan di Desa Hulung adalah milik sah badan hukum PT Gunung Makmur Indah, diterbitkan oleh instansi berwenang, dan berlandaskan hukum yang kuat.
2. Anggota DPRD, termasuk pimpinannya, tidak memiliki kewenangan dan dilarang oleh hukum untuk terlibat dalam kepemilikan maupun pengurusan izin tambang.
3. Oleh karena itu, segala kabar, isu, atau informasi yang menyatakan bahwa izin tersebut berhubungan, dimiliki, atau diurus oleh Anggota DPRD maupun Haji Rauf Latulumanina adalah TIDAK BENAR, KELIRU, dan TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM.
Ia mengingatkan bahwa hukum di Indonesia telah memisahkan secara tegas fungsi lembaga legislatif dengan fungsi perizinan dan kegiatan usaha. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat merusak nama baik lembaga maupun perorangan tanpa bukti yang sah dan kuat.(*)














