Pegawai BPKAD Dan Anggota Satpol PP SBB Akui:Benar Kami Di Perintahkan Istri Bupati Jemput Pejabat Daerah 

Sementara: Sekda Leverne Tuasuun Bungkam, Plt. Guntur Ode Gau Tak Menjawab  

banner 120x600

Piru, Kilasnusantaranews.com – Dugaan pelanggaran wewenang dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini semakin terbuka lebar. Informasi yang selama ini beredar ternyata bukan sekadar isu, melainkan FAKTA YANG TERBUKTI.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya DIRAHASIAKAN dengan alasan KEAMANAN DAN KELANGSUNGAN JABATAN, terungkap kebenaran yang sangat mengejutkan terkait peristiwa penjemputan seorang pejabat tinggi daerah.

Salah satu pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB secara tegas membenarkan adanya peristiwa tersebut melalui pesan WhatsApp kepada media ini.

“Iya benar Abang. Memang benar Satpol PP datang menjemput Kepala BPKAD,” ujar sumber tersebut dengan singkat namun tegas.

Informasi ini diperkuat oleh keterangan salah satu anggota Satpol PP yang juga menjadi pelaku langsung dalam peristiwa itu. Menurut pengakuannya, mereka bertindak bukan atas inisiatif sendiri, melainkan MELAKSANAKAN PERINTAH.

“Kami hanya menjalankan perintah yang diterima. Saat tiba di kantor, kami langsung menyampaikan kepada pejabat tersebut agar segera datang ke Pendopo karena sudah ditunggu oleh Ibu Yeni Rosbayani Asri, Istri Bupati SBB,” ungkap anggota Satpol PP itu.

Yang menjadi sorotan tajam adalah kondisi saat kejadian. Disebutkan bahwa pejabat yang dimaksud saat itu sedang sibuk menjalankan tugas dinas yang sangat penting.

“Sempat pejabat tersebut menyampaikan bahwa dirinya sedang ada pekerjaan dan tidak bisa meninggalkan kantor. Namun, karena perintah sudah ada, kami tetap menyampaikan agar beliau segera berangkat ke Pendopo,” tambah sumber.

Artinya, meskipun pejabat tersebut memiliki alasan yang sah karena sedang bertugas, ia tetap dipaksa meninggalkan pekerjaannya demi memenuhi panggilan istri kepala daerah.

Menanggapi fakta yang terungkap ini, media ini telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak pimpinan, namun hasilnya mengejutkan.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Leverne A. Tuasuun, dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran wewenang tersebut, namun hingga saat ini BELUM MAU BICARA dan memilih membungkam.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP, Bapak Guntur Ode Gau, yang notabene adalah pimpinan langsung anggota yang melakukan penjemputan, SAMA SEKALI TIDAK MERESPONS panggilan dan pesan yang dikirimkan.

Diamnya dua pejabat kunci ini semakin mempertanyakan integritas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

Fakta yang terungkap ini semakin memperkuat kecaman bahwa telah terjadi PENYALAHGUNAAN WEWENANG yang sangat nyata.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP adalah perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum, serta bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Tidak ada Satu Pun Aturan Yang Memberi Wewenang Kepada Istri B untuk Memberi Perintah Operasional Kepada Satpol PP Atau Menjemput Pejabat Negara .

Tindakan ini bukan hanya mencederai hierarki birokrasi, tetapi juga merupakan bentuk INTIMIDASI yang sangat tidak pantas dilakukan dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan berlandaskan hukum.

Jika aparat pemerintah daerah bisa diperintah seenaknya oleh pihak yang tidak memiliki jabatan struktural, maka pertanyaannya: Siapa yang sebenarnya memegang kendali pemerintahan di Kabupaten SBB? Negara atau Keluarga?(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *