Rafli Bufakar SH.MH: Wanprestasi Terjadi, Pemerintah Desa Manusa Wajib Bertanggung Jawab Atas Kerugian Pihak Kedua  

banner 120x600

Ambon, Kilasnusantaranews.com – Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Alexandra Niak dalam kasus tindak pidana korupsi ternyata tidak serta merta menghapuskan kewajiban hukum yang dimiliki oleh Pemerintah Desa terkait. Hal ini ditegaskan secara tegas dan tajam oleh pengamat hukum sekaligus praktisi hukum, Rafli Bufakar, SH., MH. dalam penjelasan hukumnya yang mendalam dan akurat.

Menurut Rafli Bufakar, kasus ini memisahkan dengan tegas antara ranah hukum pidana dan hukum perdata. Ia menekankan bahwa kerugian yang dialami oleh pihak kedua dalam kontrak kerja tidak bisa disamakan atau dianggap sebagai kerugian negara, sehingga kewajiban untuk menyelesaikannya tetap berlaku sepenuhnya.

Masalah ini bermula dari kerja sama pembangunan di Desa Manusa, Kecamatan Inamosol,Kabupaten Seram Bagian Barat di mana Pemerintah Desa saat itu mengadakan perjanjian kerja dengan pihak kedua selaku penyedia jasa. Dalam perjanjian yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Perjanjian No.17/VI/SPK/2019, disepakati bahwa pihak kedua akan melaksanakan program pembangunan berupa pengadaan sekaligus pemasangan 21 unit lampu jalan. Nilai anggaran yang disepakati dalam perjanjian tersebut mencapai Rp294.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah).

Pihak kedua telah melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan, namun hingga saat ini hak-haknya belum dipenuhi sepenuhnya. Situasi ini kemudian menjadi rumus setelah adanya putusan pengadilan yang menghukum salah satu pihak terkait dalam kasus pidana korupsi.

Dalam uraian hukumnya yang rinci, Rafli Bufakar meluruskan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat maupun pihak terkait yang menganggap putusan pidana telah menyelesaikan seluruh masalah. Berikut poin-poin kuncinya:

1. Putusan Pidana Tidak Menghapus Kewajiban Perdata

“Perlu dipahami dengan jelas, bahwa putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjatuhkan hukuman kepada Alexandra Niak selama 3 tahun 6 bulan penjara, tidak meruntuhkan atau menghapuskan kewajiban hukum Desa untuk membayar hak pihak kedua. Ini adalah dua hal yang berbeda ranahnya: satu urusan pidana, satu lagi urusan perdata. Jangan sampai ada yang berusaha membuat seolah-olah kerugian yang dialami oleh pihak kedua adalah kerugian negara. Itu keliru dan tidak berdasar hukum,” tegas Rafli Bufakar.

2. Pemerintah Desa Sebaiknya Menghargai Kontribusi Pihak Kedua

Ia juga menilai sikap yang seharusnya diambil oleh Pemerintah Desa saat ini adalah sikap yang bertanggung jawab dan menghargai.

“Pemerintah Desa dalam hal ini seharusnya mengucapkan terima kasih kepada pihak kedua. Mengapa? Karena pihak kedua telah dengan sepenuh hati membantu desa mewujudkan pembangunan yang sangat bermanfaat bagi warga. Mereka telah melaksanakan apa yang menjadi tugasnya sesuai kontrak, sehingga sudah sepantasnya hak mereka dipenuhi,” tambahnya.

3. Terjadi Wanprestasi Sesuai Aturan Hukum

Rafli Bufakar menegaskan bahwa dalam kasus ini, Pemerintah Desa secara nyata telah melakukan pelanggaran perjanjian atau yang dalam istilah hukum disebut WANPRESTASI. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa:

– Kontrak kerja telah disepakati bersama secara sah melalui surat perjanjian.

– Pihak kedua telah melaksanakan kewajibannya dengan baik dan tuntas.

– Sebaliknya, Pemerintah Desa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hak pihak kedua sesuai waktu dan nilai yang disepakati.

“Secara hukum, jika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya atau prestasinya, maka hal itu jelas merupakan ingkar janji atau wanprestasi. Hal ini diatur dengan sangat jelas dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi: ‘Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan’,” papar Rafli Bufakar.

4. Desa Wajib Bertanggung Jawab Penuh

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penyebab terjadinya wanprestasi murni karena adanya cidera janji dari salah satu pihak, yaitu Pemerintah Desa. Akibatnya, pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah pihak kedua yang telah bekerja dengan jujur dan benar.

“Sebab akibat terjadinya wanprestasi adalah adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu pihak ingkar atau melanggar kesepakatan. Maka konsekuensi hukumnya jelas: Pihak yang cidera janji, dalam hal ini adalah Pemerintah Desa, wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan,” tegasnya dengan nada yang tidak terbantahkan.

Di akhir penjelasannya, Rafli Bufakar mengingatkan agar persoalan ini tidak diselesaikan dengan cara yang tidak adil dengan bersembunyi di balik putusan pidana.

“Hukum itu tegas dan adil. Putusan pidana menghukum orang atas kesalahan perbuatannya, tapi tidak serta merta mencabut hak orang lain yang telah melaksanakan kewajibannya dengan benar. Pemerintah Desa harus berani bertanggung jawab dan memenuhi apa yang menjadi kewajibannya sesuai kontrak. Jangan sampai ada kesan bahwa pembangunan desa yang bermanfaat bagi rakyat justru merugikan pihak yang telah berkorban waktu, tenaga, dan biaya untuk mewujudkannya,” pungkas Rafli Bufakar.

Penjelasan hukum ini diharapkan dapat menjadi landasan yang jelas bagi semua pihak terkait agar menyelesaikan masalah ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan keadilan yang sesungguhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *