Rafli Bufakar SH.MH:Tindakan Dinas Kesehatan Ilegal! Pemblokiran Gaji MIU Bukan Hanya Salah Administrasi, Tapi Berpotensi Jeratan UU Tipikor 

banner 120x600

Piru, Kilasnusantaranews.com – Berikut adalah tanggapan hukum yang disampaikan oleh Rafli Bufakar, SH., MH., terkait kasus perlakuan diskriminasi dan pemblokiran gaji yang dialami oleh Saudara MIU, ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang ASN, gaji merupakan hak fundamental yang melekat pada diri setiap Pegawai Negeri Sipil. Secara yuridis, gaji hanya dapat dipotong atau ditahan jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau melalui proses pemeriksaan disiplin yang sah.

“Fakta yang terjadi, gaji Saudara MIU diblokir secara sepihak. Tanpa pemanggilan, tanpa Surat Peringatan (SP), dan tanpa SK Hukuman Disiplin. Tindakan ini jelas melanggar asas kepastian hukum dan masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ini bukan sekadar administrasi, tapi tindakan yang merampas hak hidup keluarga beliau secara melawan hukum,” tegas Rafli Bufakar.

Menurutnya, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2018, Kepala Dinas memiliki kewajiban mutlak untuk membina, mengayomi, dan melindungi bawahan. Jika ada pegawai tidak masuk, prosedurnya harus: Memanggil, Meneliti Penyebab, dan Memberi Kesempatan Bela Diri.

“Namun yang terjadi justru sebaliknya. Saudara MIU yang aktif meminta audiensi justru diabaikan (di-ghosting). Ini membuktikan adanya kelalaian tugas dan pelanggaran kode etik pimpinan. Pimpinan tidak boleh berpura-pura tuli dan buta terhadap penderitaan bawahannya,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskan, kenaikan pangkat adalah hak, bukan pemberian. Jika selama 20 tahun hak ini ditahan tanpa alasan hukum yang kuat, maka ini indikasi kuat pelanggaran UU HAM dan UU Pelayanan Publik.

“Jika benar hal ini dilakukan karena beliau dianggap ‘terlalu kritis’ atau ‘tahu banyak soal anggaran’, maka ini adalah Diskriminasi Administratif yang nyata dan bisa dijerat dengan pasal Penyalahgunaan Wewenang,” ungkap Rafli.

Rafli juga menyoroti kontradiksi pernyataan pimpinan. “Secara hukum, Kepala Dinas bertanggung jawab penuh atas instansinya. Pernyataan ‘Saya blokir gaji karena tidak masuk, tapi saya tidak tahu kenapa dia tidak masuk’ adalah logika yang rusak dan penuh kontradiksi. Ini jelas melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPP). Pernyataan semacam itu justru menjadi bukti kuat adanya itikad tidak baik untuk menutupi kesalahan manajemen.”

“Ini bagian yang sangat penting. Sebagai ASN, setiap tindakan pejabat diatur ketat oleh hukum. Jika terbukti ada unsur kesengajaan menahan pangkat dan memblokir gaji dengan tujuan tertentu, misalnya untuk menutupi kejanggalan anggaran atau karena dendam pribadi, maka tindakan ini bisa dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Kewenangan,” tegasnya.

“Secara spesifik, ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya mengenai perbuatan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan yang merugikan pihak lain.”

“Selain itu, menahan hak pegawai secara sengaja dan mengabaikan perintah atasan serta pengawas adalah bentuk Penggelapan Jabatan yang sangat tegas dilarang. ASN tidak boleh menggunakan kekuasaan birokrasi untuk menindas hak asasi orang lain,” tambah Rafli Bufakar dengan tegas.

Fakta bahwa Kepala Inspektorat sudah memerintahkan agar gaji dibuka namun diabaikan, merupakan tindakan Pembangkangan terhadap Perintah Pejabat Berwenang. “Ini adalah pelanggaran disiplin berat yang tidak bisa dibiarkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

“Secara keseluruhan, kasus ini memiliki dasar yang sangat kuat untuk ditindaklanjuti. Saudara MIU berhak mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara (STUN) ke PTUN dan juga melaporkan pelanggaran disiplin serta potensi pidana korupsi kepada instansi yang berwenang.”

“Tindakan memblokir gaji tanpa dasar hukum adalah KEJAHATAN ADMINISTRATIF yang berpotensi menjadi tindak pidana. Negara hadir untuk melindungi rakyatnya, dan birokrasi tidak boleh dijadikan alat untuk menzalimi orang yang berhak.”

“Saya mendukung penuh perjuangan Saudara MIU. Keadilan harus ditegakkan, hak-hak beliau harus dikembalikan, dan hukum harus bekerja tegas.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *