Piru, Kilasnusantaranews.com – Realitas pahit birokrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini terkuak. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dalam apel kontroversial yang dipimpin oleh istri Bupati mengakui bahwa mereka sadar sepenuhnya bahwa kegiatan tersebut melanggar etika pemerintahan dan hukum ketatanegaraan. Namun, mereka terpaksa diam dan mematuhi perintah karena ketakutan akan nasib jabatan mereka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari beberapa sumber terpercaya di lingkungan Pemkab SBB yang meminta namanya dirahasiakan, mereka mengaku paham betul aturan main birokrasi.
“Kami semua tahu, ini salah. Ini pelanggaran etika dan hukum ketatanegaraan. Istri Bupati tidak punya garis komando untuk memimpin pejabat negara,” ujar salah satu ASN senior
Mereka menjelaskan, secara aturan, apel resmi pemerintahan yang diikuti oleh Kepala OPD dan ASN hanya boleh dipimpin oleh pejabat yang memiliki wewenang struktural, seperti Bupati, Wakil Bupati, atau Sekretaris Daerah.
“Tapi apa daya? Surat sudah keluar ditandatangani Sekda. Kalau kami menolak atau protes, besok-besok kami bisa dipindah tugas, dicopot, atau karir kami hancur. Takutlah kami,” tambahnya.
Para ASN ini menegaskan, ada tiga hal yang jelas dilanggar dalam kegiatan tersebut:
1. PELANGGARAN HIERARKI: Tidak ada hubungan atasan-bawahan antara Ketua TP-PKK (Istri Bupati) dengan Kepala Dinas. Secara struktur organisasi, Kadis adalah bawahan Bupati/Sekda, bukan bawahan pengurus organisasi kemasyarakatan.
2. MELANGGAR PROTOKOL NEGARA: Apel adalah kegiatan formal kenegaraan. Memposisikan non-pejabat struktural sebagai pemimpin upacara di hadapan pejabat negara adalah pelecehan terhadap sistem pemerintahan.
3. PENYALAHGUNAAN WEWENANG: Menggunakan format apel pemerintahan untuk kepentingan non-formal adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Fakta bahwa surat undangan ditandatangani langsung oleh Sekda Leverne H. Tuasuun justru membuat posisi ASN semakin sulit.
Mereka menganggap bahwa Sekda selaku pejabat tertinggi administrasi pasti tahu dan sadar bahwa aturan ini dilanggar. Namun karena perintah datang dari “atas”, maka sebagai bawahan, mereka hanya bisa menurut meski hati menolak.
“Ini bukan kesalahan teknis, ini kesalahan sistem yang dibuat sadar. Tapi kami yang kecil-kecil ini hanya bisa menelan pil pahit,” ungkap sumber lain.
Kondisi “takut berbicara” ini menunjukkan adanya iklim intimidasi di lingkungan pemerintahan SBB.
Oleh karena itu, sorotan kini kembali tertuju kepada DPRD Kabupaten SBB yang sebelumnya menyatakan akan memanggil Sekda dan Kabag Protokol.
Diharapkan, DPRD tidak hanya meminta keterangan, tapi juga memberikan perlindungan hukum bagi ASN yang ingin bersaksi, agar mereka tidak lagi merasa tertekan dan takut kehilangan jabatan hanya karena menegakkan kebenaran.(*)














