Tukin ASN Kemenag SBB Diduga Dipotong Rp150 Ribu per Bulan, Guru Sebut Modus Pungli

banner 120x600

PIRU,Kilasnusantaranews.com — Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diduga dipotong sebesar Rp150 ribu per orang setiap bulan. Dugaan pemotongan itu disampaikan salah satu ASN guru di lingkup Kementerian Agama SBB kepada media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat, 15 Mei 2026.

“Iya benar, kita punya tukin dipotong Rp150 ribu setiap bulan, dan pemotongan itu untuk uang kas Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat,” ujar sumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Menurutnya, kebijakan tersebut menuai keluhan dari sejumlah guru ASN karena selama ini mereka jarang terlibat dalam kegiatan Dharma Wanita Persatuan (DWP). Hal itu disebabkan para guru lebih fokus menjalankan tugas mengajar di sekolah masing-masing.

“Selama ini kami tidak pernah aktif dalam kegiatan DWP karena tugas utama kami mengajar di sekolah,” katanya.

Ia mempertanyakan besarnya total dana yang terkumpul jika pemotongan dilakukan terhadap seluruh pegawai Kementerian Agama se-Kabupaten Seram Bagian Barat, baik ASN berstatus PNS maupun PPPK.

“Kalau satu orang dipotong Rp150 ribu, lalu berapa jumlah pegawai Kemenag SBB seluruhnya? Tentu jumlah uang yang terkumpul sangat besar,” ujarnya.

Guru tersebut menilai praktik pemotongan tunjangan itu diduga merupakan bagian dari modus pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten SBB.

Ia mengungkapkan, selain pemotongan tukin, terdapat sejumlah pungutan lain yang disebut dilakukan atas nama Dharma Wanita Persatuan (DWP), di antaranya iuran arisan, penjualan kalender, penjualan sprei, hingga denda bagi pengurus maupun ASN yang tidak menghadiri rapat bulanan DWP.

“Dugaan pungli ini dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari potongan arisan, penjualan kalender dan sprei, sampai denda bagi ASN yang tidak ikut rapat DWP,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat, Jafar Tunny, saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya pemotongan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama untuk kebutuhan anggaran Dharma Wanita Persatuan.

“Adanya pemotongan itu karena sudah dibuat kesepakatan bersama untuk anggaran DWP, seperti arisan DWP dan denda bagi anggota DWP yang tidak menghadiri pertemuan. Itu merupakan kesepakatan pengurus DWP,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN Kementerian Agama diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

Dalam regulasi tersebut, pembayaran tukin diberikan berdasarkan capaian kinerja dan presensi kehadiran pegawai. Besaran tukin juga disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing ASN. Selain itu, pemerintah sebelumnya menyetujui usulan pembayaran 80 persen tukin bagi ASN Kementerian Agama sesuai kebijakan terbaru Kementerian PAN-RB.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *