HUAMUAL,Kilasnusantaranews.com-warga Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendesak Penjabat (Pj) Kepala Desa Lokki agar segera menonaktifkan sementara Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa yang saat ini diduga tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa.
Desakan tersebut disampaikan masyarakat menyusul bergulirnya proses penyelidikan yang dinilai mulai memengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat.
Warga menilai langkah penonaktifan sementara penting dilakukan guna menjaga netralitas pemerintahan desa dan memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa adanya potensi intervensi terhadap dokumen maupun administrasi desa.
“Kami meminta Pj Kepala Desa Lokki bersikap objektif dan mengambil langkah tegas demi menjaga integritas pemerintahan desa. Penonaktifan sementara perlu dilakukan agar proses hukum berjalan transparan,” ujar Rizki satu tokoh masyarakat Desa Lokki yang enggan disebutkan namanya.
Ia menilai pemerintah desa harus menunjukkan komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Masyarakat hanya ingin pemerintahan desa tetap berjalan bersih dan pelayanan publik tidak terganggu. Kalau memang ada proses hukum, sebaiknya perangkat desa fokus menghadapi pemeriksaan,” kata Rizki kepada wartawan.
Menurutnya, tuntutan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan langkah administratif yang dianggap wajar demi kepentingan pemerintahan dan kelancaran proses hukum. Mereka juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang sedang diperiksa.
Desakan masyarakat itu disebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya yang memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk mengambil langkah administratif terhadap perangkat desa yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Selain demi mendukung proses penyidikan, warga juga khawatir apabila pejabat yang sedang diperiksa tetap aktif menjalankan tugas, maka dapat memicu ketidakpercayaan publik dan berpotensi mengganggu jalannya program pembangunan desa.
Sementara itu, praktisi hukum sekaligus Akademisi, Rafli Bufakar, menilai langkah penonaktifan sementara perangkat desa yang sedang menjalani proses pemeriksaan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas pemerintahan desa.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dilakukan sepanjang mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Penonaktifan sementara bukan berarti seseorang dinyatakan bersalah. Itu merupakan langkah administratif untuk menjaga objektivitas pemerintahan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan,” ujar Rafli Bufakar, SH., MH.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat masih terus melakukan pendalaman serta pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan kasus tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Sementara Pj Kepala Desa Lokki juga belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat agar Sekdes dan Bendahara Desa dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ini menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Huamual karena menyangkut pengelolaan anggaran yang bersumber dari negara dan diperuntukkan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa. (*)














