Berita  

Bangun Alfamidi Tanpa Izin, Proyek di Dusun Olas Diduga Langgar Aturan; PTSP SBB: Belum Pernah Terbit PBG

banner 120x600

Huamual,Kilasnusantaranews.com – Pembangunan gerai Alfamidi di Dusun Olas, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menuai polemik. Proyek tersebut dipersoalkan karena hingga kini disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan yang diperlukan dari pemerintah daerah.

Meski perizinan disebut belum terbit, aktivitas pembangunan di lokasi masih terus berlangsung. Kondisi itu memicu penolakan dari sebagian masyarakat, terutama Himpunan Pelaku UMKM se-Desa Lokki, yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Lokki. Dalam aksi tersebut, mereka meminta pembangunan gerai Alfamidi dihentikan sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Seram Bagian Barat, Achmad Wahyudi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga saat ini instansinya belum menerbitkan izin untuk pembangunan gerai tersebut.

Menurutnya, pihak PTSP juga telah menyampaikan surat dan melakukan pertemuan dengan pihak Alfamidi. Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menyampaikan agar pembangunan tidak dilanjutkan sebelum seluruh proses perizinan dipenuhi. Selain persoalan administrasi, pemerintah juga mempertimbangkan adanya penolakan dari pelaku UMKM, Pemerintah Desa Lokki, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Keterangan senada disampaikan As Payapo, tim teknis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat yang menangani proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia mengatakan hingga kini proses perizinan belum selesai.

“Belum ada ijin PBG, Karena ada surat laramag dari Desa ” ujarnya saat dikonfirmasi.

Apabila benar belum terdapat PBG sebagaimana disampaikan pejabat terkait, maka pembangunan tersebut berpotensi tidak memenuhi ketentuan administrasi perizinan bangunan yang berlaku. Namun, penetapan adanya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

As Payapo menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi teguran kepada pihak pengembang agar menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Hingga berita ini Publik, pihak Alfamidi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembangunan tetap berlangsung maupun tanggapan atas pernyataan pemerintah daerah. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan .(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *