Daerah  

Komisi I DPRD SBB Bahas Naskah Akademik Raperda Zakat, Dorong Penguatan Pengelolaan Dana Umat

banner 120x600

Kairatu,Kilasnusantaranews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mulai membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Zakat. Pembahasan diawali melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten SBB di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis, 4 Juni 2026.

Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan draf naskah akademik yang akan menjadi landasan ilmiah dan yuridis dalam penyusunan Perda Zakat. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat sistem penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah di daerah.

Ketua Komisi I DPRD SBB, Rikson Fredy Pentury, mengatakan keberadaan Perda Zakat merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat peran BAZNAS dalam mengoptimalkan potensi zakat yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Kami sangat mendukung pembentukan Perda Zakat karena akan mempermudah kerja-kerja BAZNAS ke depan. Perda ini bukan hanya kebutuhan, tetapi juga menjadi kewajiban bersama untuk didorong hingga dapat segera disahkan,” kata Pentury.

Menurut dia, meskipun masih terdapat sejumlah tahapan legislasi yang harus dilalui, DPRD optimistis proses penyusunan hingga pengesahan perda dapat berjalan sesuai rencana.

Pentury mengungkapkan selama ini pihaknya rutin memantau berbagai program sosial yang dijalankan BAZNAS, termasuk penyaluran bantuan kepada masyarakat. Dari hasil pemantauan tersebut, ia menilai potensi zakat di Kabupaten Seram Bagian Barat cukup besar dan perlu dikelola secara lebih maksimal melalui dukungan regulasi daerah.

“Instansi pemerintah tentu harus mendukung BAZNAS. Ini demi kebaikan masyarakat Seram Bagian Barat dan agar manfaat zakat bisa dirasakan lebih luas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten SBB, Syuaib Pattimura, menjelaskan bahwa perda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dalam tata kelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan terstruktur.

Menurut Pattimura, regulasi yang kuat akan memperjelas mekanisme penghimpunan dan pendistribusian dana umat sehingga dapat lebih tepat sasaran untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kami ingin pengelolaan, penghimpunan, dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah dilakukan secara lebih terstruktur melalui BAZNAS. Selain itu, perda ini juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi muzakki maupun mustahik,” katanya.

Ia menilai hingga saat ini salah satu tantangan terbesar dalam optimalisasi pengumpulan zakat adalah belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur kewenangan, mekanisme, serta dukungan kelembagaan bagi BAZNAS.

Karena itu, menurut Pattimura, reformulasi kebijakan melalui Perda Zakat harus mampu menghadirkan aturan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memuat insentif dan mekanisme penguatan yang memiliki daya ikat hukum.

“Kejelasan regulasi mengenai kewenangan amil merupakan kunci bagi BAZNAS untuk bekerja lebih efektif dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan berbagai inovasi yang dilakukan, kami optimistis potensi zakat yang besar di Seram Bagian Barat dapat menjadi instrumen nyata dalam pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD SBB Rikson Fredy Pentury, Wakil Ketua Komisi I Djosan Kaisupy, anggota Komisi I La Ode Risno Judin, Fred Ralahalu, Manintamahu, dan Fatmawati Nurbati. Dari pihak BAZNAS hadir Ketua Syuaib Pattimura bersama Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, M. Fathin Tuasamu.

Pembahasan naskah akademik ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi Raperda Zakat yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola dana umat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan zakat yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *