Daerah  

DPRD SBB Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Asri Arman Sampaikan Nota Pengantar Ranperda

banner 120x600

KAIRATU,Kilasnusantaranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025.kamis 2 Juli 2026

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD SBB di Kairatu itu dipimpin Ketua DPRD Andarias H. Kolly didampingi Wakil Ketua DPRD H. Abdul Rauf Latulumanina, serta dihadiri Bupati Seram Bagian Barat Ir. Asri Arman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah undangan lainnya.

Agenda paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, di mana pemerintah daerah menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun sebelumnya kepada DPRD untuk dibahas dan dievaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut, Bupati Asri Arman menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Menurut Bupati, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

“Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Karena itu, seluruh pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dibiayai melalui APBD wajib disampaikan kepada DPRD sebagai representasi masyarakat,” ujarnya dalam forum paripurna.

Bupati juga menegaskan bahwa berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2025 diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Sementara itu, Ketua DPRD Andarias H. Kolly menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD akan dilakukan secara cermat oleh DPRD melalui alat kelengkapan dewan sesuai dengan fungsi pengawasan dan penganggaran yang dimiliki lembaga legislatif.

Menurutnya, proses pembahasan tersebut bertujuan memastikan setiap penggunaan anggaran daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, prinsip efisiensi, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan menjadi awal dari rangkaian pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan persetujuan atau rekomendasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Paripurna tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan DPRD untuk terus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *