KAIRATU,Kilasnusantaranews.com – Pemandangan yang terjadi di ruang sidang DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (2/7/2026), memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Saat Bupati SBB Ir. Asri Arman bersama jajaran pemerintah daerah telah hadir dan siap menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, justru banyak kursi anggota DPRD terlihat kosong.
Agenda penting yang menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat itu terpaksa menunggu karena minimnya kehadiran anggota legislatif. Dari total 30 anggota DPRD SBB, tercatat hanya 16 orang yang hadir ketika rapat seharusnya dimulai.
Di dalam ruang paripurna, Bupati Asri Arman tampak telah berada di tempat bersama pimpinan OPD, unsur Forkopimda, dan para undangan. Namun suasana ruang sidang justru didominasi deretan kursi kosong yang menjadi sorotan banyak pihak.
Pertanyaan pun bermunculan. Mengapa agenda sepenting pertanggungjawaban APBD harus tertunda? Ke mana anggota dewan yang seharusnya hadir untuk menjalankan tugas pengawasan dan representasi rakyat?
Padahal, Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu dokumen paling penting dalam siklus pemerintahan daerah. Dokumen itu memuat laporan penggunaan anggaran selama satu tahun yang harus dibahas secara serius oleh DPRD sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Ironisnya, ketika pihak eksekutif telah menunjukkan kesiapan dan disiplin waktu, agenda justru tersendat akibat rendahnya kehadiran wakil rakyat. Situasi tersebut memunculkan persepsi publik tentang adanya persoalan kedisiplinan dan komitmen dalam pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan.
“Jika rapat yang membahas pertanggungjawaban miliaran rupiah uang rakyat saja harus menunggu, bagaimana publik bisa yakin pengawasan berjalan maksimal?” demikian pertanyaan yang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada molornya agenda sidang. Sejumlah pejabat daerah, ASN, unsur Forkopimda, hingga tamu undangan yang telah hadir tepat waktu juga harus menunggu dimulainya rapat.
Sorotan publik kini mengarah kepada DPRD SBB. Masyarakat menilai kehadiran dalam rapat paripurna bukan sekadar formalitas atau urusan absensi, melainkan tanggung jawab politik dan moral yang melekat pada setiap anggota dewan sebagai penerima mandat rakyat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui pidato dan janji politik, tetapi juga melalui kedisiplinan, kehadiran, dan keseriusan menjalankan tugas. Ketika kursi-kursi kosong lebih banyak berbicara daripada para wakil rakyat yang seharusnya mengisinya, maka pertanyaan publik menjadi sesuatu yang tak terhindarkan.
Kini masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat menunggu penjelasan resmi dari pimpinan DPRD mengenai penyebab minimnya kehadiran anggota dalam rapat paripurna tersebut. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar jadwal sidang yang molor, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap lembaga yang mereka pilih untuk mengawasi jalannya pemerintahan.(*)














