PIRU, KilasNusantaraNews.com – Persatuan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya gerai ritel modern Alfamidi dan Indomaret di wilayah petuanan Desa Kawa.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat tertanggal 22 Juli 2026. Dalam dokumen itu, para pelaku UMKM meminta pemerintah daerah tidak menerbitkan izin pembangunan maupun operasional kedua jaringan ritel modern tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha masyarakat setempat.
Dalam pernyataan sikapnya, UMKM Desa Kawa menegaskan penolakan terhadap masuknya, pembangunan, maupun operasional gerai Alfamidi dan Indomaret di wilayah petuanan Desa Kawa.
Mereka menilai kehadiran ritel modern berpotensi menggeser daya saing kios tradisional, warung kecil, pedagang eceran, dan pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat desa.
Menurut mereka, pembangunan gerai ritel modern juga belum menjadi kebutuhan mendesak dibandingkan dengan penguatan sektor ekonomi lokal melalui koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan UMKM yang telah lama memberikan kontribusi terhadap perputaran ekonomi masyarakat.
Selain itu, pembangunan ekonomi di Desa Kawa dinilai harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat lokal dengan memberikan ruang usaha yang adil bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Melalui surat tersebut, Persatuan UMKM Desa Kawa menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, DPRD SBB, Camat Seram Barat, dan Pemerintah Desa Kawa.
Pertama, pemerintah diminta tidak menerbitkan izin pembangunan maupun operasional gerai Alfamidi dan Indomaret di wilayah petuanan Desa Kawa.
Kedua, pemerintah diminta memprioritaskan program pemberdayaan UMKM, koperasi, dan BUMDes sebagai penggerak utama perekonomian masyarakat desa.
Ketiga, pemerintah diharapkan menetapkan kebijakan yang berpihak pada ekonomi kerakyatan serta memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Desa Kawa dan sekitarnya.
Dalam surat tersebut, pelaku UMKM mengemukakan sejumlah dasar pertimbangan. Mereka menilai kehadiran gerai ritel modern berpotensi mengalihkan daya beli masyarakat dari usaha lokal kepada perusahaan yang memiliki modal besar dan jaringan distribusi yang lebih kuat.
Padahal, sebagian besar masyarakat Desa Kawa menggantungkan mata pencaharian pada usaha perdagangan kecil, kios, toko kelontong, usaha rumahan, serta sektor UMKM.
Sebagai dasar hukum, mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
Mereka juga mengutip Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern yang mengamanatkan agar pendirian toko modern memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, dan keberlangsungan UMKM.
Perwakilan UMKM Desa Kawa, Asis Bugis dan La Dedy, menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan sebagai upaya menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor usaha kecil.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat bersama DPRD dapat mendengar aspirasi masyarakat dan tidak menerbitkan izin pembangunan maupun operasional Alfamidi dan Indomaret di wilayah petuanan Desa Kawa. Kami meminta pemerintah lebih memprioritaskan penguatan UMKM, koperasi, dan BUMDes agar ekonomi masyarakat tetap tumbuh dan terlindungi,” kata Asis Bugis dan La Dedy dalam keterangannya.
Mereka menambahkan, masyarakat Desa Kawa mendukung pembangunan dan investasi yang memberikan manfaat bagi daerah. Namun, investasi tersebut diharapkan tidak mengorbankan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi penggerak ekonomi desa.
“Yang kami perjuangkan adalah keseimbangan. Pembangunan harus tetap berpihak kepada masyarakat lokal dan memberikan perlindungan bagi usaha kecil agar mampu bertahan dan berkembang,” ujar mereka.
Surat penolakan tersebut ditandatangani oleh Asis Bugis dan La Dedy selaku perwakilan Persatuan UMKM Desa Kawa sebagai bentuk aspirasi kolektif para pelaku usaha di desa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, DPRD SBB, maupun pihak Alfamidi dan Indomaret belum memberikan keterangan resmi terkait surat penolakan yang disampaikan Persatuan UMKM Desa Kawa.(*)














