Hukrim  

Konferensi Pers Penahanan Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI

banner 120x600

JAKARTA,Kilasnusantaranews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penahanan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.rabu 19 Agustus 2026

Dalam keterangannya, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak terkait sebagai tersangka.

Menurut KPK, perkara tersebut berawal dari dugaan penerimaan sejumlah gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan tersangka selama bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penyidik menduga penerimaan tersebut tidak dilaporkan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

“KPK berkomitmen untuk terus menindak setiap praktik korupsi, termasuk gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,” kata Achmad dalam konferensi pers.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara KPK. Selama masa penahanan, penyidik akan terus mendalami aliran dana, sumber penerimaan gratifikasi, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

KPK juga mengimbau seluruh pejabat dan aparatur negara agar menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta segera melaporkan apabila menerima pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK di sektor perpajakan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dimaksud.

Hingga konferensi pers berakhir, proses penyidikan masih berlangsung dan KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai kebutuhan penegakan hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *