Berita  

Yasmin Bantah E PSK, Pengakuan IS dan I Buka Kontradiksi: Rekaman hingga Klaim Bayaran Rp300 Ribu

banner 120x600

PIRU, KilasNusantaraNews.com — Bantahan Yasmin Bally bahwa perempuan berinisial E bukan pekerja seks komersial (PSK) belum mengakhiri polemik di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Justru muncul keterangan dari dua orang yang mengaku mengetahui persoalan tersebut: perempuan berinisial IS dan pria berinisial I.

IS menyebut memiliki rekaman percakapan yang diduga melibatkan dirinya dengan Yasmin. Sementara I mengaku pernah berhubungan seksual dengan E sebanyak tiga kali dan membayar Rp300 ribu setiap kali hubungan.

Namun jika seluruh klaim tersebut dapat dibuktikan, muncul pertanyaan serius mengenai sejauh mana Yasmin mengetahui persoalan E sebelum memberikan bantahan kepada publik.

IS mengaku telah menyampaikan persoalan mengenai E kepada sejumlah pihak sebelum polemik ini berkembang.

Menurut IS, ia mendatangi Pospol Laaa, Kepala Dusun Tanah Goyang, hingga SPKT Polres SBB pada 3 Agustus 2026.

IS disebut menyampaikan laporan mengenai dugaan aktivitas E yang dikaitkan dengan pekerjaan sebagai PSK.

Namun IS juga mengaku memiliki rekaman suara percakapannya dengan Yasmin.

Menurut IS, dalam percakapan tersebut Yasmin meminta dirinya tidak melaporkan E dan meminta agar persoalan tersebut tidak dibicarakan.

Jika isi rekaman tersebut autentik, muncul pertanyaan yang sulit dihindari:

Mengapa IS disebut diminta diam apabila Yasmin benar-benar tidak mengetahui persoalan yang dikaitkan dengan E?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena Yasmin kemudian menyatakan kepada media bahwa E bukan PSK.

I: Tiga Kali Berhubungan, Bayar Rp300 Ribu

Keterangan I menghadirkan persoalan lain.

I mengaku pernah ditawari E untuk melakukan hubungan seksual dengan imbalan uang.

Ia menyatakan pernah berhubungan dengan E sebanyak tiga kali. Setiap kali, menurut pengakuannya, ia membayar Rp300 ribu.

I menyebut pertemuan dengan E berlangsung di kawasan pantai Dusun Tanah Goyang RT 05, Kampung Baru.

Namun yang membuat kesaksian I menjadi sorotan bukan hanya klaim mengenai hubungan tersebut.

I mengaku pernah dipanggil Yasmin ke rumahnya.

Menurut I, saat itu Yasmin dan E berada di rumah tersebut. I kemudian ditanya mengenai hubungannya dengan E.

Di hadapan Yasmin, I mengaku telah berhubungan dengan E sebanyak tiga kali.

Jika keterangan I benar, muncul pertanyaan:

Setelah mendengar pengakuan I secara langsung, apakah Yasmin masih dapat mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan yang dikaitkan dengan E?

Pertanyaan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa E adalah PSK. Status tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Namun kesaksian I dapat menjadi informasi penting yang layak diklarifikasi.

Klaim E Pernah Berhubungan dengan Suami IS

IS juga disebut memiliki informasi lain mengenai E.

Dalam sebuah rekaman video yang disebut dibuat dalam proses klarifikasi, E diklaim mengaku pernah berhubungan dengan suami IS.

Dalam keterangan yang beredar, E disebut menyatakan pernah menerima pembayaran Rp200 ribu dan Rp500 ribu.

Jika memang terdapat pengakuan seperti yang disebutkan, aparat penegak hukum dapat meminta keterangan langsung kepada pihak-pihak yang terlibat.

Di sisi lain, Yasmin Bally telah memberikan bantahan.

Dalam pemberitaan Media lokal pada 27 Agustus 2026, Yasmin menyatakan E bukan PSK. Ia mengatakan E tinggal di rumahnya bersama ayah kandungnya dan berada di sana karena membutuhkan perlindungan sambil menunggu proses hukum.

Yasmin juga menyatakan dirinya tidak pernah melihat adanya aktivitas atau penawaran jasa seksual sebagaimana tudingan yang beredar.

Ia meminta pihak yang menuding E sebagai PSK menunjukkan bukti yang dapat diverifikasi secara hukum.

Pernyataan tersebut merupakan hak Yasmin untuk memberikan pembelaan.

Namun, kemunculan keterangan IS dan I membuat publik memiliki pertanyaan baru mengenai apa yang sebenarnya diketahui Yasmin.

Dari “Tidak Tahu” ke Pertanyaan tentang Pengetahuan

Di sinilah titik paling krusial dari polemik ini.

Yasmin menyatakan E bukan PSK.

IS mengaku pernah diminta Yasmin untuk tidak melaporkan E.

I mengaku pernah dipanggil Yasmin dan menyampaikan secara langsung bahwa dirinya pernah berhubungan dengan E tiga kali.

Jika ketiga informasi itu benar, maka terdapat persoalan yang perlu dijelaskan mengenai kapan dan bagaimana Yasmin mengetahui informasi tentang E.

Apakah Yasmin baru mengetahui persoalan tersebut setelah E dan ayahnya datang meminta perlindungan?

Atau sebelumnya Yasmin telah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas seksual E, tetapi memiliki konteks berbeda ketika memberikan klarifikasi?

Jawabannya hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan.

AT: E Disebut Pernah Ditawari di Kawasan Tambang

Klaim lain datang dari seorang penambang asal Kabupaten Maluku Tengah berinisial AT.

AT mengaku mengenal E dan menyebut perempuan tersebut pernah menawarkan jasa seksual kepada laki-laki di kawasan tambang sinabar Kecamatan Huamual.

AT juga mengklaim sejumlah penambang mengetahui informasi tersebut.

Karena itu, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa E benar bekerja sebagai PSK.

Polisi Perlu Membuka Persoalan

Polemik ini tidak seharusnya terus berkembang sebagai perang narasi di media dan masyarakat.

Jika IS benar telah mendatangi SPKT Polres SBB pada 3 Agustus 2026, polisi perlu menjelaskan apakah laporan tersebut diterima dan bagaimana tindak lanjutnya.

Jika ada rekaman suara, aparat dapat menguji autentikasinya.

Jika I mengaku pernah berhubungan dengan E sebanyak tiga kali dan mengaku telah menyampaikan hal itu kepada Yasmin, keterangannya juga dapat diperiksa.

Begitu pula dengan E dan Yasmin. Keduanya berhak memberikan keterangan dan membantah informasi yang dianggap tidak benar.

Dengan begitu, persoalan dapat bergerak dari saling tuduh menuju pembuktian.

Publik Menunggu Jawaban

Polemik ini kini mempertemukan dua narasi.

Yasmin mengatakan E bukan PSK.

IS mengaku pernah diminta diam dan menyebut memiliki rekaman percakapan.

I mengaku pernah berhubungan dengan E tiga kali dengan pembayaran Rp300 ribu setiap kali dan mengaku pernah menyampaikan hal tersebut langsung kepada Yasmin.

Sementara AT mengklaim mengetahui E pernah menawarkan jasa seksual di kawasan tambang.

Seluruh keterangan tersebut harus ditempatkan sebagai klaim atau kesaksian yang belum terverifikasi, bukan sebagai fakta hukum.

Namun justru karena ada keterangan yang saling bertentangan, persoalan ini semakin layak diperiksa secara transparan.

Pertanyaan akhirnya bukan siapa yang paling keras berbicara.

Apakah rekaman IS autentik?

Apakah pengakuan I benar dan dapat dibuktikan?

Apakah I benar pernah menyampaikan pengakuannya langsung kepada Yasmin?

Apa konteks Yasmin meminta IS agar tidak melaporkan E?

Dan yang paling penting:

Benarkah Yasmin sama sekali tidak mengetahui persoalan E sebelum memberikan bantahan kepada publik?

Rekaman harus diuji. Saksi harus diperiksa. Keterangan harus dikonfirmasi. Dan setiap pihak harus diberikan hak untuk menjelaskan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *