PIRU, KilasNusantaraNews.com — Dugaan aktivitas prostitusi yang dikaitkan dengan perempuan berinisial E di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan. E disebut-sebut kini tinggal di rumah warga bernama Yasmin Bally.
Sejumlah warga sebelumnya menuding E pernah menawarkan jasa seksual kepada laki-laki dengan imbalan uang. Namun, tudingan tersebut belum terbukti secara hukum dan masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Keterangan terbaru datang dari seorang penambang asal Kabupaten Maluku Tengah berinisial AT. Saat dikonfirmasi media ini, AT mengaku mengetahui E dan menyebut perempuan tersebut pernah menawarkan jasa seksual di kawasan tambang sinabar di Kecamatan Huamual.
AT mengklaim informasi mengenai pekerjaan E sebagai pekerja seks komersial (PSK) telah diketahui oleh sejumlah penambang di kawasan tersebut.
Ia juga menyebut E pernah mendapat ancaman dari pihak yang disebutnya sebagai satgas di wilayah tambang karena mengetahui dugaan pekerjaan tersebut.
“Katong dengar dia itu dari Maluku Tengah. Katong yang penambangan dari Maluku Tengah juga merasa malu,” ujar AT.
Menurut AT, dirinya bersama sejumlah penambang asal Maluku Tengah bahkan sempat mencari E dengan tujuan meminta perempuan tersebut meninggalkan kawasan tambang. Namun, pencarian itu, kata dia, tidak membuahkan hasil.
“Katong cari dia tapi seng dapat. Kalau dapat, katong usir dia, biar jangan bikin malu katong di sini,” ujarnya.
Seorang perempuan yang mengaku mengenal E, disebut Ona dalam pemberitaan ini, sebelumnya mengklaim E pernah menjalankan aktivitas prostitusi di Kota Ambon. Ona juga menyebut E berkomunikasi dengan sejumlah laki-laki melalui aplikasi perpesanan.
Seorang pria berinisial I juga mengaku mengenal E melalui komunikasi pribadi. I mengklaim pernah berhubungan dengan E dan menyerahkan sejumlah uang atas permintaan E.
Sementara itu, perempuan berinisial IS mengaku memperoleh informasi setelah menanyakan langsung kepada E. Menurut IS, terdapat rekaman video yang memperlihatkan E mengaku pernah berhubungan dengan suaminya dan menerima pembayaran.
IS menyebut dalam pengakuan tersebut terdapat dua nominal pembayaran, yakni Rp200 ribu dan Rp500 ribu.
Mahasiswa asal Huamual, Rizki Payapo, meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan tudingan atau informasi yang beredar.
“Kalau memang ada aktivitas seperti itu, kami berharap aparat segera memeriksa dan memastikan kebenarannya,” kata Rizki.
Rizki juga menyoroti pentingnya edukasi kesehatan masyarakat apabila aparat menemukan adanya aktivitas yang berisiko terhadap kesehatan.
Menurut dia, langkah pencegahan penyakit menular seksual dan edukasi kesehatan perlu dilakukan bersamaan dengan penanganan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Ia menegaskan setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun perempuan berinisial E yang disebut-sebut dalam berbagai tudingan tersebut kini dikabarkan tinggal di rumah Yasmin Bally di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual.
Hingga berita ini diterbitkan, Yasmin Bally dan E belum memberikan keterangan atau tanggapan atas berbagai tudingan tersebut.(*)














