Berita  

Pekerja Terima Anjuran Disnaker, Manajemen Lippo Plaza Lubuklinggau Tak Mau Tanda Tangan

banner 120x600

LUBUKLINGGAU, KilasNusantaraNews.com — Nasib sejumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Lippo Plaza Lubuklinggau masih belum jelas. Para pekerja telah menerima anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Lubuklinggau terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Namun, menurut pendamping pekerja, manajemen perusahaan disebut tidak bersedia menandatangani surat anjuran tersebut. Alasannya, persoalan tersebut dinilai sudah masuk dalam ranah Dinas Tenaga Kerja.

Kondisi itu membuat para pekerja masih menunggu kepastian mengenai hak-hak mereka setelah PHK. Sebagian pekerja bahkan disebut masih bertahan di mess perusahaan sambil menunggu kejelasan penyelesaian perselisihan.

Dalam anjuran yang diterima pekerja, Disnaker disebut merekomendasikan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK serta menyelesaikan persoalan selisih upah yang disebut berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat Kota Lubuklinggau, Andi Irawan, yang mendampingi para pekerja.

Andi menilai persoalan ketenagakerjaan tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya langsung dirasakan pekerja dan keluarganya.

“Banyak perusahaan sebenarnya sangat memahami aturan ketenagakerjaan, namun seolah-olah ini sudah menjadi kebiasaan. Mereka menguji seberapa jauh pekerja akan bertahan,” ujar Andi.

 

Menurut dia, persoalan tersebut tidak berhenti pada proses mediasi. Jika penyelesaian melalui Disnaker tidak mencapai kesepakatan, pekerja masih harus menghadapi proses hukum berikutnya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Jika pekerja kalah di tahap mediasi Disnakertrans, mereka berpikir masih ada Pengadilan Hubungan Industrial yang menjadi penentu terakhir. Sementara itu, pekerja terus menanggung kerugian dan ketidakpastian,” katanya.

Persoalkan Cara PHK

Andi juga menyoroti proses pemberhentian terhadap sejumlah pekerja yang dinilai tidak transparan.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada pendamping pekerja, terdapat pekerja yang menerima surat pemberhentian secara resmi, sementara sebagian lainnya disebut menerima informasi pemberhentian melalui telepon seluler atau WhatsApp tanpa dokumen pemberhentian yang jelas.

Ia menyebut terdapat 10 pekerja dalam satu tim yang diberhentikan secara mendadak. Mereka masing-masing berinisial atau bernama Agus, Gusti, Akbar, Riki, Yoga, Rini, Sri, Yudi, Nanda, dan Meri.

Andi mengatakan para pekerja tersebut mempertanyakan alasan pemberhentian karena merasa tidak pernah diberikan penjelasan mengenai kesalahan yang menjadi dasar PHK maupun diajak berunding sebelum keputusan pemberhentian dilakukan.

“Sepuluh orang, satu tim, diberhentikan secara mendadak. Mereka tidak tahu kesalahannya dan tidak ada perundingan,” ujar Andi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan pendamping pekerja mengenai proses PHK. Adapun mengenai prosedur dan alasan pemberhentian, perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau bantahan.

Minta Pemkot Turun Tangan

Andi mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan aturan ketenagakerjaan dijalankan dan hak pekerja tidak diabaikan.

“Saya rasa pemerintah sudah mengetahui permasalahan ini dan tidak harus menunggu laporan baru bertindak. Jika harus menunggu laporan dulu baru bergerak, kapan keadilan dan kemakmuran bagi pekerja akan terwujud?” katanya.

Ia mempertanyakan kondisi ketika perusahaan dapat berkembang, sementara pekerja yang kehilangan pekerjaan justru harus menanggung ketidakpastian mengenai hak mereka.

“Kami meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mengabaikan aturan dan anjuran resmi Dinas Tenaga Kerja,” ujar Andi.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan hak pekerja yang terdampak PHK segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan hanya diam dan berpangku tangan membiarkan hal seperti ini terus terjadi. Harus ada tindakan nyata agar perusahaan tidak seenaknya mengabaikan hak-hak pekerja,” katanya.Minta Anjuran Disnaker Dikawal

Para pekerja dan pendamping hukum juga meminta pemerintah mengawal pelaksanaan anjuran Disnakertrans hingga terdapat penyelesaian yang jelas.

Mereka meminta pemerintah:

memberikan tindakan tegas sesuai kewenangan terhadap perusahaan yang terbukti mengabaikan ketentuan ketenagakerjaan;memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK dipenuhi;

mengawal pelaksanaan anjuran Disnakertrans;

tidak membiarkan persoalan ketenagakerjaan berlarut-larut; dan

mencegah kasus serupa kembali terjadi.

Perselisihan tersebut disebut bermula setelah proses mediasi yang difasilitasi instansi ketenagakerjaan tidak menghasilkan kesepakatan. Mediator kemudian menerbitkan surat anjuran sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Anjuran itu disebut memuat penyelesaian hak pekerja pasca-PHK, termasuk pembayaran hak-hak pekerja dan persoalan selisih upah yang disebut berada di bawah UMK.

Para pekerja kini berharap perusahaan dan pemerintah daerah segera memberikan kepastian. Mereka tidak hanya menunggu keputusan mengenai pembayaran hak pasca-PHK, tetapi juga kejelasan mengenai status pemberhentian yang menurut mereka dilakukan dengan cara yang berbeda-beda.

Sementara itu, PT Lippo Plaza Lubuklinggau belum memberikan keterangan atau tanggapan dalam bahan yang diterima redaksi mengenai alasan tidak menandatangani surat anjuran, prosedur PHK terhadap sepuluh pekerja tersebut, maupun tudingan terkait hak pekerja.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *