PIRU, KilasNusantaraNews.com — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Keluarga Besar Huamual Indonesia (KBHI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendesak Polres SBB , Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial segera turun tangan menyikapi dugaan aktivitas prostitusi yang dikaitkan dengan seorang perempuan berinisial E di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual.
Desakan tersebut disampaikan Rizki Payapo, Pengurus DPD KBHI Kabupaten Seram Bagian Barat.
Rizki meminta aparat kepolisian segera melakukan klarifikasi dan penelusuran apabila terdapat laporan maupun informasi yang dapat menjadi dasar pemeriksaan terkait dugaan aktivitas prostitusi tersebut.
“Kalau memang ada aktivitas seperti itu, kami berharap aparat segera memeriksa dan memastikan kebenarannya,” kata Rizki.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi rumor tanpa kejelasan. Jika ditemukan unsur tindak pidana, aparat diminta menindak sesuai ketentuan hukum.
Selain kepolisian, KBHI mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten SBB mengambil langkah pencegahan terkait potensi penularan HIV dan infeksi menular seksual (IMS).
Rizki mengatakan aspek kesehatan masyarakat tidak boleh diabaikan apabila benar terdapat aktivitas seksual berisiko di wilayah tersebut.
Menurut dia, Dinas Kesehatan dapat melakukan edukasi dan menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur medis, dengan tetap menjaga kerahasiaan dan hak setiap orang.
“Persoalan ini harus dilihat dari sisi hukum dan kesehatan. Kalau memang ada aktivitas yang berisiko, langkah pencegahan dan edukasi kesehatan harus dilakukan,” ujarnya.
Rizki menegaskan, masyarakat tidak boleh mengambil kesimpulan mengenai status kesehatan seseorang hanya berdasarkan tudingan atau informasi yang beredar.
Desakan KBHI muncul setelah sejumlah kesaksian mengaitkan E dengan dugaan aktivitas seksual berbayar, baik ketika berada di Ambon maupun di kawasan tambang sinabar Gunung Sinabar Iha-Luhu, Kecamatan Huamual.
Sebelumnya Seorang penambang asal Kabupaten Maluku Tengah berinisial AT mengaku mengetahui keberadaan E di kawasan tambang tersebut.
Menurut AT, informasi mengenai dugaan aktivitas seksual berbayar yang dikaitkan dengan E telah diketahui sejumlah penambang.
“Katong dengar dia itu dari Maluku Tengah. Katong yang penambangan dari Maluku Tengah juga merasa malu,” ujar AT.
AT juga mengklaim dirinya bersama sejumlah penambang asal Maluku Tengah pernah mencari E agar meninggalkan kawasan tambang. Namun, pencarian tersebut, menurut dia, tidak membuahkan hasil.
“Katong cari dia tapi seng dapat,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga juga menyampaikan tudingan serupa mengenai keberadaan E di Dusun Tanah Goyang.
Seorang perempuan yang mengaku mengenal E, disebut Ona dalam pemberitaan sebelumnya, mengklaim E pernah menjalankan aktivitas prostitusi di Kota Ambon dan berkomunikasi dengan sejumlah laki-laki melalui aplikasi perpesanan.
Seorang pria berinisial I juga mengaku pernah mengenal dan berhubungan dengan E serta menyerahkan sejumlah uang.
Sementara itu, seorang perempuan berinisial IS mengaku memperoleh informasi setelah menanyakan langsung kepada E.
Dalam sebuah rekaman video yang disebut diperoleh media ini, E disebut mengaku pernah berhubungan dengan suami IS dan menerima pembayaran.
Namun, kesaksian dan rekaman tersebut belum dapat dijadikan sebagai bukti final adanya tindak pidana. Kebenaran setiap informasi tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
Perempuan berinisial E tersebut disebut-sebut kini tinggal di rumah seorang warga Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, bernama Yasmin Bally.
Karena itu, KBHI meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui tekanan maupun penghakiman massa.
Rizki menilai aparat memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat laporan dan bukti awal yang cukup.
“Kalau ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Rizki, langkah kepolisian dan Dinas Kesehatan diperlukan agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi isu yang simpang siur di tengah masyarakat.
Di satu sisi, dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum. Di sisi lain, persoalan kesehatan masyarakat perlu ditangani melalui edukasi, pencegahan, dan pelayanan medis yang sesuai ketentuan.(*)














