Berita  

Dosen Poltekkes Maluku Dilaporkan Dugaan Ancam Warga dan Intimidasi Mahasiswa, Penanganan Kampus Dipertanyakan

banner 120x600

AMBON,Kilasnusantaranews.com — Seorang dosen Poltekkes Kemenkes Maluku Dr. Suardi Zurimi dilaporkan oleh LM atas dugaan pengancaman terhadap warga dan intimidasi terhadap mahasiswa. LM mengklaim telah menyampaikan pengaduan kepada pihak kampus sejak 5 Agustus 2026. Namun, hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

LM menyampaikan pengaduan kepada manajemen Poltekkes Kemenkes Maluku dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal dan mediasi di lingkungan kampus. Sehari kemudian, 6 Agustus 2026, LM kembali melayangkan pengaduan terkait dugaan penipuan atau pemberian informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan.

Menurut LM, penanganan pengaduan tersebut berjalan lambat. Pihak humas Poltekkes disebut sempat menjanjikan pertemuan pada Senin, 10 Agustus 2026 melalui komunikasi WhatsApp. Namun, pertemuan yang dijanjikan itu, menurut LM, tidak terlaksana.

Pada 27 Agustus 2026, LM kembali mempertanyakan perkembangan laporan kepada pihak humas. Ia mengatakan pengaduannya telah diterima dan disebut masih dalam proses. Pertemuan dengan Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku kembali dijanjikan dan kemudian diinformasikan berlangsung hingga Senin, 31 Agustus 2026.

Situasi tersebut membuat LM mempertanyakan keseriusan manajemen Poltekkes Kemenkes Maluku dalam menangani laporan dugaan pengancaman dan intimidasi yang telah disampaikan secara resmi.

Menurut LM, persoalan tersebut bermula dari penanganan perkara perceraian yang ditanganinya sebagai kuasa hukum. Dalam proses itu muncul persoalan berkaitan dengan jasa pengacara dan hubungan dengan anggota tim kuasa hukum.

LM menuding dosen berinisial S.Z. melakukan tindakan yang dinilainya intimidatif terhadap sejumlah pihak. Ia juga menyebut adanya ucapan bernada ancaman yang ditujukan kepada warga di sekitar Desa Poka.

Namun, tudingan tersebut masih berupa keterangan dari LM dan belum memperoleh klarifikasi dari Dr. Suardi Zurimi maupun pihak lain yang disebut.

Selain dugaan ancaman terhadap warga, LM mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap mahasiswa. Menurut dia, bentuk intimidasi tersebut antara lain berupa ancaman pemberian nilai buruk atau hambatan terhadap prestasi akademik mahasiswa.

Jika dugaan tersebut terbukti, LM menilai persoalan itu tidak lagi sebatas konflik pribadi. Menurut dia, perkara tersebut dapat menyentuh aspek keamanan dan kenyamanan mahasiswa serta integritas lingkungan akademik yang semestinya terbebas dari tekanan dan intimidasi.

LM juga mempertanyakan sikap Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku yang disebut belum mengambil tindakan disipliner terhadap dosen yang dilaporkan.

Ia mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti percakapan melalui WhatsApp kepada pihak kampus. Sejumlah saksi, kata LM, juga telah dimintai keterangan.

“Saya melihat ada pembiaran yang sistematis dari pihak manajemen kampus. Direktur Poltekkes seolah-olah diduga kuat menutup mata dan melindungi oknum dosen serta mengabaikan keselamatan psikologis mahasiswa dan kenyamanan warga,” ujar LM.

LM juga mengklaim pihak kampus sebelumnya telah mengetahui dugaan rekam jejak bermasalah dari dosen tersebut. Namun, menurut dia, tidak adanya tindakan tegas menimbulkan dugaan pembiaran.

Pernyataan mengenai dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap dosen tersebut merupakan klaim LM yang masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian.

LM kini meminta Kementerian Kesehatan turun tangan memeriksa dugaan tersebut. Ia juga meminta pemeriksaan terhadap Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku dan pihak humas, khususnya terkait dugaan lambannya penanganan pengaduan.

Selain itu, LM meminta adanya perlindungan bagi mahasiswa yang merasa mengalami intimidasi. Ia meminta kampus memastikan tidak terjadi tekanan, ancaman, ataupun tindakan balasan terhadap mahasiswa maupun pihak lain yang menyampaikan laporan.

LM juga mendesak agar dosen yang dilaporkan diperiksa. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dasar yang cukup sesuai ketentuan, ia meminta agar pihak berwenang mempertimbangkan langkah administratif, termasuk penonaktifan sementara selama proses pemeriksaan.

Menurut LM, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada komunikasi internal maupun janji pertemuan. Ia meminta Poltekkes Kemenkes Maluku dan Kementerian Kesehatan memberikan respons yang konkret, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

LM menyatakan akan menempuh jalur hukum serta menggelar aksi damai apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak terdapat respons konkret dari Kementerian Kesehatan maupun jajaran pimpinan Poltekkes Kemenkes Maluku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *